PP No. 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, Berkah atau Musibah

pp40_123Sejak tahun 2001, Pengenaan Pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 140 Tahun 2000 yang ditetapkan tanggal 21 Desember 2000. Tujuan penerbitan PP No. 140 Tahun 2000 ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, khususnya UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 2 Agustus Tahun 2000.

Berdasarkan PP No. 140 Tahun 2000, pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi diatur sebagai berikut :

Tabel 1

Dengan telah diterbitkannya PP No. 140 Tahun 2000, maka mulai tahun pajak 2001, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha jasa konstruksi serta pihak-pihak yang menggunakan jasa konstruksi melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP ini. Penggunaan PP No. 140 Tahun 2000 dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan dari usaha jasa konsruksi berlangsung sampai dengan diterbitkannya PP No. 51 Tahun 2008 yang ditetapkan tanggal 20 Juli 2008 dan diundangkan tanggal 23 Juli 2008. PP No. 51 Tahun 2008 menetapkan bahwa ketentuan pajak penghasilan untuk usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut :

Tabel 2

Keberadaan PP No. 51 Tahun 2008, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 11 PP tersebut, mencabut ketentuan yang berlaku dalam PP No. 140 Tahun 2000. Perubahan, penyempurnaan maupun pencabutan sebuah peraturan, adalah sebuah hal yang biasa. Demikian pula halnya peraturan-peraturan dalam bidang perpajakan. Hal ini juga sudah diamanatkan di dalam GBHN tahun 1983 yang menyatakan bahwa peraturan dibidang pajak senatiasa disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga, seharusnya penerbitan PP No. 51 Tahun 2008 juga merupakan hal yang biasa.

Akan tetapi, ketika PP No. 51 Tahun 2008 diundangkan, kritik dan protes berkumandang dimana-mana. Salah satu poin yang paling disorot adalah bahwa PP ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008, bukan sejak tanggal ditetapkan (20 Juli 2008), maupun tanggal diundangkan (23 Juli 2008). Keberatan utama mereka adalah pada keharusan untuk menerapkan ketentuan PP No. 51 Tahun 2008 untuk kontrak yang dibuat sejak 1 Januari 2008. Mereka berpendapat bahwa tidak seharusnya PP yang diundangkan tanggal 23 Juli 2008 ini diterapkan untuk kontrak yang dibuat sejak 1 Januari 2008. Sebab, kontrak itu dibuat pada saat berlakunya PP No. 140 Tahun 2000, yang  secara legal formal, merupakan ketentuan yang harus ditaati pada saat itu.

Bila ditelaah lebih dalam, inti keberatan mereka terhadap diberlakukannya secara  surut ketentuan yang terdapat didalam PP No. 51 Tahun 2008 ini adalah karena sebagian besar ketentuan yang terdapat di dalam PP baru tersebut berbeda secara siginifikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000. Konsekuensinya, membuat mereka harus melakukan review dan perhitungan ulang serta koreksi terhadap pajak-pajak yang sudah disetor dan dilaporkan untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan saat diterbitkannya PP No. 51 Tahun 2008. Hal ini tentunya membutuhkan tenaga, fikiran, waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Konsekuensi Pemberlakuan PP No. 51 Tahun 2008 Sejak 1 Januari 2008

Seperti telah disinggung pada bagian sebelumnya, sebagian besar ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 51 Tahun 2008 secara signifikan berbeda dengan ketentuan yang terdapat pada PP No. 140 tahun 2000. Hal ini berakibat, pajak yang sudah dipotong, disetor dan dilaporkan dengan berpedoman pada PP No. 140 Tahun 2000 oleh Wajib Pajak pengusaha jasa konstruksi maupun pengguna jasa konstruksi yang merupakan pemotong pajak, berbeda pula secara signifikan dengan yang seharusnya dipotong, disetor dan dilaporkan berdasarkan PP No. 51 Tahun 2008. Perbedaan ini tentunya harus dikoreksi oleh Wajib Pajak pengusaha konstruksi maupun para pengguna jasa konstruksi yang merupakan pemotong pajak. Koreksi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pajak yang harus dipotong maupun disetorkan, tapi juga terhadap pelaporannya. Kesalahan dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan dapat berakibat timbulnya sanksi.

Berikut ini akan dilakukan Evaluasi lebih dalam guna melihat perbedaan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008. Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan ketentuan yang terdapat di dalam kedua peraturan tersebut. Berdasarkan evaluasi tersebut akan dapat ditentukan konsekuensi dari perbedaan yang timbul.

Pembahasan akan dibagi menjadi 3 bagian. Pada bagian pertama akan dilakukan perbandingan ketentuan perpajakan untuk perusahaan usaha jasa konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil dengan nilai pengadaan sampai 1 miliar. Walaupun PP No. 51 Tahun 2008 tidak membuat batasan nilai pengadaan untuk pengusaha kecil, namun untuk tujuan pembahasan keduanya dapat dan relevan untuk diperbandingkan. Pada bagian kedua akan dibahas perbandingan ketentuan perpajakan untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil, yang meliputi kualifikasi usaha besar, menengah dan tidak punya kualifikasi usaha yang bertransaksi dengan pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak. Sedangkan pada bagian ketiga akan dilakukan perbandingan  ketentuan untuk perusahaan jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil, yang meliputi kualifikasi usaha besar, menengah dan tidak punya kualifikasi usaha yang bertransaksi dengan pengguna jasa yang bukan merupakan pemotong pajak

Bagian Pertama
Perbandingan ketentuan perpajakan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil serta nilai pengadaaan sampai 1 Miliar

Ketentuan perpajakan yang diatur di didalam PP No. 140 Tahun 2000 dan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil serta nilai pengadaan sampai dengan 1 Miliar diringkas dalam tabel berikut :

Tabel 3

dari data-data yang terdapat di dalam tabel diatas, ketentuan perpajakan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dan PP No. 51 Tahun 2008, tidak ada bedanya, baik dalam sifat pengenaan pajak maupun dalam hal tarif yang digunakan. Dengan demikian, tidak ada koreksi dan penyesuain yang harus dilakukan, baik oleh wajib pajak pengusaha konstruksi maupun pengguna jasa yang merupakan pemotong pajak.

Bagian Kedua
Perbandingan ketentuan perpajakan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil (besar, menengah atau tidak punya kualifikasi) yang pengguna jasanya adalah pemotong pajak

Ketentuan perpajakan yang diatur di didalam PP No. 140 Tahun 2000 dan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil (besar, menengah atau tidak punya kualifikasi) yang pengguna jasanya adalah pemotong pajak diringkas dalam tabel berikut :

Tabel 4

Dari data-data yang terdapat di dalam tabel diatas terdapat beberapa perbedaan yang sangat menyolok. Perbedaan pertama adalah pada sifat pengenaan pajaknya. Sedangkan perbedaan kedua adalah pada tarif yang digunakan. Kecuali untuk tarif PPh jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi untuk pengusaha konstruksi dengan kualifikasi usaha besar dan menengah, tarif untuk jenis jasa konstruksi lainnya berbeda sama sekali. Perbedaan sifat pengenaan pajak akan berakibat formulir  berikut kode yang digunakan akan berbeda. Sedangkan perbedaan tarif pajak yang digunakan akan berakibat pajak yang telah dipotong, disetor dan dilaporkan akan berbeda jumlahnya. Oleh karena itu, pengusaha usaha jasa konstruksi maupun penggunan jasa konstruksi yang merupakan pemotong pajak harus melakukan koreksi dan penyesuaian terhadap pajak yang telah diperhitungkan serta administrasi  pelaporannya.

Ilustrasi sederhana untuk memberi gambaran terhadap masalah ini dapat diberikan sebagai berikut :

PT. Elang Perkasa Jaya adalah sebuah perusahaan jasa konstruksi yang telah memiliki izin sebagai perusahaan konstruksi namun tidak memiliki kualifikasi usaha. Pada tanggal 10 Januari 2008 menandatangani kontrak dengan PT. Suka Membangun yang merupakan pemotong pajak dengan data-data sebagai berikut :
Jasa perencanaan konstruksi    100.000.000  dengan termin Januari 30%, Mei 60% dan September 10%
Jasa Pelaksanaan konstruksi    300.000.000  dengan termin Januari 30%, Mei 60% dan September 10%
Jasa  pengawasan konstruksi    200.000.000  dengan termin Januari 30%, Mei 60% dan September 10%

PPh Pasal 25 yang dibayar oleh PT. Elang Perkasa Jaya setiap bulan mulai Januari s/d Desember 2008 misalnya adalah sebesar Rp. 1.000.000,00.

Berdasarkan data tersebut diatas, pehitungan PPh yang harus dibuat untuk transaksi diatas adalah sebagai berikut :

Karena pada saat kontrak dibuat belum terbit PP No. 51 Tahun 2008, maka, ketentuan yang digunakan adalah PP No. 140 Tahun 2000. Perhitungan pajak yang harus dipotong oleh PT. Suka Membangun pada saat pembayaran termin bulan Januari dan bulan Mei adalah :

Tabel 5
 
Atas transaksi diatas, PT. Suka Membangun telah memotong pajak yang terutang untuk bulan Januari dan Mei 2008 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP No. 140 Tahun 2000. PT. Suka Membangun juga sudah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk bulan Januari dan Mei 2008 sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Koreksi untuk menyesuaikan dengan ketentuan PP No. 51 Tahun 2008

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 10, PP No. 51 Tahun 2008, untuk kontrak yang ditandatangani sejak 1 Januari 2008, ketentuan yang dipakai adalah PP No. 51 Tahun 2008 tersebut. Oleh karena itu, untuk pembayaran termin pada bulan September 2008, pajak yang harus dipotong oleh PT. Suka Membangun adalah :

Tabel 6

Untuk pembayaran termin yang dilakukan setelah terbitnya PP baru ini, pelaksanaan kewajiban perpajakannya tidak menimbulkan masalah yang berarti. Sebab, ketentuannya sudah jelas dan dapat dengan mudah untuk dipedomani.

Yang menjadi masalah adalah ketentuan tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Kewajiban perpajakan yang dilaksanakan atas kontrak sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal diundangkannya ketentuan baru dalam PP No. 51 Tahun 2008 menjadi tidak benar. Sebab, berpedoman pada PP No. 140 Tahun 2000, yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi untuk kontrak yang ditandangani sejak 1 Januari 2008.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 51 Tahun 2008, PPh yang seharusnya dipotong oleh PT. Suka Membangun untuk bulan Januari dan Mei tahun 2008 adalah :

Tabel 7

Bila dibandingkan, PPh jasa konstruksi yang dipotong berdasarkan PP No. 140 tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008 untuk bulan Januari dan Mei 2008 diperoleh hasil sebagai berikut :

Tabel 8

Berdasarkan data yang terdapat di dalam tabel diatas untuk bulan Januari terdapat total pajak yang kurang potong dari ketiga jasa konstruksi sebesar Rp. 3.600.000,00. Sementara untuk bulan Mei total kurang potong berjumlah Rp. 7.200.000,00.
 
Dengan adanya perbedaan tersebut, tindakan yang harus dilakukan oleh PT. Elang Perkasa Jaya maupun PT. Suka Membangun untuk masa pajak bulan Januari dan Mei 2008 adalah  :

Tabel 9

Keterangan :

  • Pembetulan PPh 23 harus dilakukan oleh PT. Suka Membangun dengan tujuan untuk menihilkan PPh 23 yang telah dipotong dan disetor. Karena, seharusnya yang disetor dan dilaporkan adalah PPh Pasal 4 Ayat (2).
  • PT. Elang Perkasa Jaya tidak harus membetulkan SPT Masa PPh 23, karena kewajiban untuk memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 berada pada pengguna jasa (PT. Suka Membangun).
  • PT. Suka membangun sebagai pengguna Jasa maupun PT. Elang Perkasa Jaya sebagai penyedia jasa konstruksi bekewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2). Karena sebelumnya pengenaan pajak atas jasa konstruksi ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, maka SPT Masa Pasal 4 Ayat (2) tentu tidak disampaikan oleh PT. Elang Perkasa Jaya maupun PT. Suka Membangun.
  • Pasal 8 Ayat 4 PMK No. 187 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau disetor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008; dan
    2. Pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan paling lama sampai dengan akhir bulan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Dengan demikian, PT. Suka Membangun sebagai pemotong dan penyetor PPh Pasal 23, berkewajiban untuk melakukan Pemindahbukuan atas setoran PPh Pasal 23 tersebut menjadi setoran PPh Pasal 4 Ayat (2). Bukti pemindahbukuan dan SSP yang telah dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dijadikan sebagai dasar penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 4 Ayat (2). Rangkap dari SSP dan Bukti Pemindahbukuan tersebut seharusnya juga diberikan kepada PT. Elang Perkasa Jaya sebagai dasar untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) sebagai penerima penghasilan.

    Satu hal yang sangat disayangkan adalah bahwa PMK No. 187 Tahun 2008 tidak mengatur dengan jelas apakah PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan dapat dipindahbukukan. Sebab, Pasal 8 Ayat 4 huruf a PMK tersebut hanya menyebutkan  pajak yang dapat dipindahbukukan hanyalah pajak yang dipotong atau disetor atas kontrak yang ditandatangani sejak 1 Januari 2008.

    Disamping itu, PMK ini juga tidak mengatur apakah untuk bulan-bulan selanjutnya PPh Pasal 25 harus dibayarkan atau tidak. Sebab, apabila pengusaha usaha jasa konstruksi tersebut tidak lagi memiliki penghasilan dari kontrak sebelum 1 Januari 2008, berarti seluruh pajak atas penghasilannya akan dikenakan pajak bersifat final. Kalau demikian halnya, untuk apa lagi PPh Pasal 25 harus dibayar.

    Hal ini selain akan memberatkan aliran kas bagi pengusaha usaha jasa konstruksi tersebut, juga akan menyebabkan timbulnya Pajak lebih bayar di dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan nantinya. Konsekuensi dari lebih bayar ini tentunya akan menyusahkan aparat pajak juga. Sebab akan timbul kewajiban untuk melakukan pemeriksaan.

    Satu hal lagi yang mungkin tidak dibayangkan pada saat pembuatan ketentuan ini  adalah bahwa bila PPh Pasal 25 tetap dibayar sampai dengan akhir tahun pajak 2008, akan berakibat untuk masa pajak tahun 2009 sebelum SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 disampaikan, PPh Pasal 25 harus dibayar dengan jumlah yang sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan Desember Tahun 2008. Padahal, untuk kedepannya, pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan pajak final semuanya. Lantas untuk apa lagi pembayaran PPh Pasal 25?.

  • Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 5 PMK No. 187 Tahun 2008, apabila terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan, kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh Penyedia Jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.
Perhitungan PPh Terutang dan disetor di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008

SPT Tahunan PPh Badan yang harus disampaikan oleh PT. Elang Perkasa Jaya paling lambat akhir bulan April 2009 secara ringkas adalah sebagai berikut :

Contoh 1

Penghasilan atas usaha jasa konstruksi yang diperoleh oleh PT. Elang Perkasa Jaya selama tahun 2008 sebesar Rp.  600.000.000,00 dengan jumlah pajak terutang yang bersifat final sebesar Rp. 30.000.000,00 (Januari Rp. 9.000.000,00, Mei Rp. 18.000.000,00 dan September Rp. 3.000.000,00) dilaporkan didalam formulir 1771 – IV pada bagian PPh Final baris imbalan jasa konstruksi.

Bagian Ketiga
Perbandingan ketentuan perpajakan yang terdapat di dalam PP No. 140 Tahun 2000 dengan PP No. 51 Tahun 2008 untuk perusahaan usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil (besar, menengah atau tidak punya kualifikasi) yang pengguna jasanya bukan pemotong pajak

Bila PT.Elang Perkasa Jaya pada contoh diatas bertransaksi dengan bukan pemotong pajak, maka, kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dilakukan sendiri oleh PT. Elang Perkasa Jaya melalui pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulan. Walaupun kemungkinan untuk bertransaksi dengan bukan pemotong pajak ini sangat kecil, bagaimanapun juga kemungkinan itu tetap ada. Berarti, atas kontrak yang ditandatangani sebelum atau sejak 1 Januari 2008, pembayarannya melalui pembayaran PPh Pasal 25 yang disetor sendiri oleh Wajib Pajak pengusaha usaha jasa konstruksi.

Dengan diberlakukannya ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 51 Tahun 2008, maka, pajak yang seharusnya diperhitungkan dan disetor sendiri oleh PT. Elang Perkasa jaya untuk tahun pajak 2008 adalah :

Tabel 10

Tindakan yang harus dilakukan oleh PT. Elang Perkasa Jaya dengan diberlakukannya PP No. 51 Tahun 2008 adalah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk masa pajak bulan Januari, Mei dan September 2008. PT. Elang Perkasa Jaya harus melunasi kekurangan setor PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp. 30.000.000,00 tersebut dengan cara melakukan penyetoran sendiri paling lambat tanggal 15 Desember 2008.

Mungkin terpikir oleh PT. Elang Jaya Perkasa untuk melakukan pemindahbukuan PPh Pasal 25 yang sudah dibayar setiap bulan. Namun kemungkinan tersebut dibatasi oleh ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (4) PMK No. 187 Tahun 2008 huruf a yang berbunyi : Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut dilakukan terhadap penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2008. Artinya, pembayaran yang dapat dipindahbukukan adalah untuk pembayaran yang dilakukan terhadap kontrak yang ditandatangani sejak 1 Januari 2008. Padahal,  sebagaimana diketahui, PPh Pasal 25 yang dibayar tahun 2008 tidak ditentukan secara langsung oleh kontrak yang ditandatangani pada tahun 2008. Dengan kata lain, ada atau tidak ada kontrak pada tahun 2008, PPh Pasal 25 di tahun 2008 tetap harus dibayar.

Oleh karena, PT. Elang Perkasa Jaya harus melunasi kekurangan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp. 30.000.000,00. Iapun harus tetap membayar angsuran PPh Pasal 25 dari Januari sampai dengan Desember 2008.

Perhitungan PPh Terutang dan disetor di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008

Seperti halnya pada bagian kedua, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat tahun 2009 seharusnya berisi data-data berikut :

Contoh 2

Penghasilan atas usaha jasa konstruksi yang diperoleh oleh PT. Elang Perkasa Jaya selama tahun 2008 sebesar Rp.  600.000.000,00 dengan jumlah pajak terutang yang bersifat final sebesar Rp. 30.000.000,00 (Januari Rp. 9.000.000,00, Mei Rp. 18.000.000,00 dan September Rp. 3.000.000,00) dilaporkan didalam formulir 1771 – IV pada bagian PPh Final baris imbalan jasa konstruksi.

Terbitnya PP No. 40 Tahun 2009 Tanggal 4 Juni 2009

 
Sebagaimana diketahui, PP No. 40 Tahun 2009 tentang perubahan PP No. 51 Tahun 2008 terbit tanggal 4 Juni 2009. PP ini terbit setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 berakhir (dengan asumsi bahwa tahun pajak yang digunakan sama dengan tahun kalender). Artinya, pada masa ini, seluruh Wajib Pajak usaha konstruksi telah menyampaikan SPT Tahunannya. Artinya lagi, koreksi, pemindahbukuan, pembetulan maupun pembayaran kekurangan pajak yang harus dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil, sehubungan dengan diberlakukannya PP No. 51 Tahun 2008 telah diselesaikan. Artinya lagi, bahwa mereka sudah bisa istirahat sejenak dengan tenang.

Ketenangan istirahat mereka barangkali agak terusik dengan terbitnya PP No. 40 Tahun 2009. ”Wah ada perubahan lagi. Kira-kira apa yang berubah ya?”. Setidaknya mungkin itu ujaran yang mereka lontarkan. Keterusikan mereka barangkali tiba-tiba berubah menjadi keterperanjatan dan ketidakpercayaan melihat isi dari PP yang baru terbit tersebut.

PP baru ini membuat mereka harus mengoreksi kembali hal-hal yang sudah mereka koreksi pada saat diterbitkannya PP No. 51 Tahun 2008. Mereka harus melakukan kalkulasi ulang atas pajak yang seharusnya terutang dan disetorkan, melakukan pemindahbukuan, melakukan pembetulan terhadap SPT Masa yang sudah disampaikan dan bahkan melakukan pembetulan terhadap SPT Tahunan yang juga telah disampaikan.

Bagaimana tidak?. PP No. 40 Tahun 2009 diantaranya memuat ketentuan bahwa saat efektif berlakunya PP No. 51 Tahun 2008 tidak dari 1 Januari 2008, melainkan untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008. Selanjutnya, didalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa atas kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008,  untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, atau untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan yang esensinya sama dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 140 Tahun 2000.

Konsekuensi dari perubahan ini adalah :

a. Untuk Wajib Pajak pengusaha usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil yang bertransaksi dengan pemotong pajak

Menggunakan ilustrasi PT. Elang Perkasa Jaya diatas, PPh yang seharusnya dipotong atas penghasilan yang diperoleh oleh PT. Elang Perkasa Jaya dengan diberlakukan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 40 Tahun 2009 adalah :

Tabel 11

Dengan adanya perubahan sifat pengenaan dan pajak dasar pengenaan pajak, berakibat jumlah pajak yang seharusnya dipotong juga berubah. Tindakan yang harus dilakukan oleh PT. Elang Perkasa Jaya dan PT. Suka Membangun adalah melakukan pemindahbukuan atas setoran PPh Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat Final sebesar Rp. 30.000.000 menjadi PPh Pasal 23 sebesar Rp. 18.000.000,00. Kemudian, mereka harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa Pasal 4 Ayat (2) yang sudah disampaikan agar menjadi nihil. Disamping itu, PT. Suka Membangun harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 sebagai pemotong PPh Pasal 23.

Selanjutnya, PT. Elang Perkasa Jaya harus menghitung kembali PPh terutang untuk tahun pajak 2008 dengan membuat laporan laba rugi fiskal dan melakukan pembetulan terhadap SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.
 
Berikut ini akan dibuat beberapa asumsi atas jumlah laba fiskal yang diperoleh oleh PT. Elang Perkasa Jaya serta pengaruhnya pada pelaporan SPT Tahunan

Contoh 3

Berdasarkan ketiga ilustrasi diatas, kesimpulan yang dapat diambil adalah :

  • Perhitungan kembali pajak terutang bisa berakibat pajak lebih bayar maupun kurang bayar. Kondisi lebih bayar biasanya dihindari oleh WP, karena mempunyai konsekuensi harus diperiksa.
    Sementara, bila terjadi kurang bayar, tidak ada penjelasan kapan batas waktu pembayaran kurang bayar tersebut dan apakah mereka akan dikenakan sanksi.
  • Perhitungan kembali ini dapat berakibat timbulnya kewajiban untuk membayar PPh Pasal 25. Padahal, untuk kontrak maupun pembayaran terminnya mulai tahun 2009, dikenakan PPh bersifat Final. Pembayaran PPh Pasal 25 di tahun pajak 2009 disamping memberatkan Wajib Pajak juga akan menyebabkan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2009 nantinya akan menghasilkan posisi lebih bayar, yang ujung-ujungnya diperiksa lagi.

b.  Untuk Wajib Pajak pengusaha usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi usaha non kecil yang bertransaksi dengan bukan pemotong pajak

Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bila pengusaha jasa konstruksi bertransaksi dengan bukan pemotong pajak, pemberlakuan PP No. 51 Tahun 2008 berakibat mereka harus melunasi kekurangan pembayaran PPh final paling lambat tanggal 15 Desember 2008 sebesar Rp. 30.000.000,00.

Hal yang harus dilakukan oleh PT. Elang Perkasa Jaya adalah melakukan pemindahbukuan pembayaran sebesar Rp. 30.000.000,00 menjadi tidak final. Disamping itu, ia juga harus membetulkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah disampaikan sehingga menjadi nihil.

Menggunakan ilustrasi pada bagian a, perhitungan PPh yang harus dilaporkan di dalam SPT  Tahunan PPh PT. Elang Perkasa Jaya berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam PP No. 40 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :

Contoh 4

Berdasarkan ilustrasi diatas, diperoleh hasil yang tidak jauh berbeda dengan pengusaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil yang bertransaksi dengan pemotong pajak. Dengan demikian, kesimpulannya juga akan sama.

Penutup

Perubahan, penyempurnaan maupun penggantian peraturan di dalam perpajakan adalah hal yang biasa dan sangat lumrah terjadi. Akan tetapi, diberlakukannya secara surut sebuah peraturan yang baru belakangan munculnya, dapat berakibat tidak menyenangkan bagi pihak-pihak yang terkait dengan peraturan tersebut. Bukannya bermaksud untuk menolak atau mau mengelak dari melaksanakan kewajiban perpajakannya, pemberlakuan ketentuan secara surut membuat mereka harus melakukan berbagai koreksi dan pembetulan yang tidak hanya sebatas jumlah pajak yang harus dibayar tapi juga mecakup administrasi pelaporan, agar sesuai dengan peraturan yang baru tersebut.

Padahal, mereka tidak melakukan pelanggaran apapun. Mereka telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, karena peraturan yang baru terbit dan diberlakukan secara surut tersebut berbeda sekali dengan ketentuan yang yang telah mereka laksanakan, membuat mereka harus bekerja keras untuk melakukan penyesuaian.

Contoh untuk kejadian ini adalah dengan terbit dan diberlakukannya secara surut PP No. 51 Tahun 2008 tentang Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi sejak tanggal 1 Januari 2008. Padahal PP tersebut baru terbit pada bulan Juli 2008.

Bagi pengusaha usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi kecil serta nilai pengadaan sampai 1 miliar, keberadaan PP ini tidak menjadi masalah. Karena, sifat dan dasar pengenaan pajaknya masih sama dengagn ketentuan sebelumnya, PP No. 140 Tahun 2000. Sehingga, tidak ada yang harus mereka perbaiki atau koreksi.

Namun, tidak demikian halnya dengan pengusaha usaha jasa konstruksi dengan kualifikasi non kecil. Perubahan dan pemberlakuan PP ini secara surut membuat mereka harus melakukan berbagai koreksi dan pembetulan. Apalagi kalau mereka bertransaksi dengan pemotong pajak. Koreksi dan pembetulan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut juga harus dilakukan oleh pengguna jasa mereka. Bisa dibayangkan kehebohan yang terjadi dengan adanya PP No. 51 Tahun 2008 tersebut.

Oleh karena itu, setelah terbitnya PP No. 51 Tahun 2008, sangat banyak suara-suara yang meminta agar PP ini tidak diberlakukan sejak 1 Januari 2008. Mereka umumnya menyambut gembira keberadaan PP baru ini, karena,  untuk kedepannya, pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk usaha jasa konstruksi akan lebih mudah dan sederhana. Namun mereka keberatan dengan masa pemberlakuannya. Mereka minta agar PP ini diberlakukan setelah bulan terbitnya, sehingga dapat melaksanakan dengan baik perubahan-perubahan yang diamanatkan oleh PP tersebut.

Barangkali doa mereka dan harapan mereka itu terkabul dengan terbitkannya PP No. 40 Tahun 2009 tentang perubahan PP No. 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. PP No. 40 Tahun 2009 menyatakan bahwa PP No. 51 Tahun 2008 berlaku efektif untuk kontrak yang ditandatangani sejak tangal 1 Agustus 2008 dan untuk pembayaran termin yang dilakukan sejak 1 Januari 2009, kecuali kalau serah terima pekerjaan sudah dilakukan sebelum Januari 2009.

Akan tetapi, PP No. 40 Tahun 2009 ternyata tidak disambut hangat oleh pihak-pihak yang terkait dengan PP tersebut. Mereka malah menganggap keberadaan PP No. 40 Tahun 2009 sebagai beban baru. “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”, kata mereka. “Bukannya membantu melapangkan, malah menyusahkan”. Mengapa?. Sebab, penerbitan PP ini sudah sangat terlambat.  Mereka sudah terlanjur melakukan berbagai koreksi dan pembetulan. Malahan, SPT Tahunan PPh sebagai sarana untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dan pajak yang telah dibayar selama satu tahun pajak telah pula disampaikan.

Haruskah mereka gembira dan memberikan sambutan hangat terhadap keberadaan PP No. 40 Tahun 2009. Mereka umumnya akan menjawab tidak. Walaupun, perubahan ini akan menyebabkan adanya pajak lebih bayar. Sudah terbayang oleh mereka kerja keras yang harus mereka lakukan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan baru ini. Mulai dari menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang, pembetulan SPT Masa, pemindahbukuan setoran, bahkan sampai dengan melakukan pembetulan terhadap SPT Tahunan yang baru saja mereka sampaikan.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan gambaran secara ringkas dan sederhana kepada para pembuat peraturan, konsekuensi langsung dari apa yang telah mereka lakukan. Harapan yang ingin penulis sampaikan melalui tulisan ini adalah, hal-hal seperti ini tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait