Terdapat perubahan tarif PPh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dengan rincian sebagai berikut:
1. | Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
|
2. | Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut: |
3. | Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut: |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 28 Desember 2015. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan terkait, silahkan kunjungi :