Perluasan Insentif Pajak untuk Sektor Industri Sehubungan Dampak COVID-19

Spacer
Pemerintah telah merevisi peraturan pajak sehubungan fasilitas untuk sektor industri. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam PMK 23/2020 sebelum pada akhirnya digantikan dengan PMK 44/2020. Revisi dilakukan dengan menambah jumlah dan ruang lingkup sektor industri yang dapat menerima fasilitas pajak. Selain memperluas sektor industru, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada Wajib Pajak UMKM. Apa saja perubahan dalam aturan tersebut? Simak pada infografis berikut!
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait