Pemerintah telah merevisi peraturan pajak sehubungan fasilitas untuk sektor industri. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam PMK 23/2020 sebelum pada akhirnya digantikan dengan PMK 44/2020. Revisi dilakukan dengan menambah jumlah dan ruang lingkup sektor industri yang dapat menerima fasilitas pajak. Selain memperluas sektor industru, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada Wajib Pajak UMKM. Apa saja perubahan dalam aturan tersebut? Simak pada infografis berikut!
Perluasan Insentif Pajak untuk Sektor Industri Sehubungan Dampak COVID-19
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA