1. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 7 November 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.
Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia tidak dikenakan biaya berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 22 November 2016. Peraturan Pemerintah ini diperlukan dalam penguatan administrasi pemungutan pajak daerah dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah. Pajak daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Jenis Pajak provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah dan pajak dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan surat pendaftaran objek Pajak (SPOP) untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 November 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Bagan Organisasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 November 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. KPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas KPDDP menyelenggarakan fungsi:
KPDDP terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 November 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Dalam melaksanakan tugas PPDDP menyelenggarakan fungsi:
PPDDP terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.010/2016 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 November 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk pertambangan/pengusahaan panas bumi pada tahap eksplorasi terkait pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW. Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pengurangan PBB diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang. Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Pengurangan PBB diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan 21 November 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk lebih memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk industri kecil menengah, perlu mendukung berkembangnya industri kecil menengah. Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM. IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin. Fasilitas diberikan kepada:
setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE. Fasilitas KITE IKM berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. Fasilitas pembebasan Mesin berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 51/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tanggal 3 November 2016. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan acuan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan penerbitan STP PBB. Surat Edaran ini bertujuan untuk:
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
|
Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Bulan November 2016
bacaan 6 Menit
Categories: Tax Learning
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA