Peraturan – Peraturan Baru Yang Terbit Bulan November 2016

amortisasi1Selama bulan November 2016 ini setidaknya Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan terkait perpajakan. Berikut ini daftar peraturan perpajakan yang terbit selama bulan November 2016:

1.  
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri

Peraturan Pemerintah ini diundangkan tanggal 7 November 2016. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Pemerintah  ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.

No Jenis Penerimaan Negara Bukan PajakSatuanTarif
I. Penerimaan dalam negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen untuk Warga Negara Asing di dalam negeri per dokumenRp 25.000,00
II. Penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen
  • Surat Keterangan Pengganti Surat Ijin Mengemudi Indonesia
per surat US$20
  • Surat Keterangan Jalan 
per suratUS$20
  • Buku Pengenalan Diri Warga Negara Indonesia (ID Book)
per bukuUS$20
  • Surat Keterangan Usaha/Bisnis
per suratUS$125
III. Penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen yang diterbitkan negara asing.
  • Dokumen bisnis
per dokumenUS$125
  • Dokumen non bisnis
per dokumenUS$25

Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia tidak dikenakan biaya berupa:

  1. kutipan akta kelahiran
  2. kutipan akta perkawinan
  3. kutipan akta perceraian
  4. kutipan akta kematian
  5. surat keterangan penetapan pengangkatan anak
  6. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia atau
  7. surat keterangan pindah
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 22 November 2016. Peraturan Pemerintah ini diperlukan dalam penguatan administrasi pemungutan pajak daerah dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah. Pajak daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Jenis Pajak provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah dan pajak dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah dengan menggunakan surat pendaftaran objek Pajak (SPOP) untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah.
 

3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 November 2016.  Peraturan Menteri Keuangan ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.

Bagan Organisasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

Bagan Organisasi
   

4.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 November 2016.  Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. KPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas KPDDP menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan
  2. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan
  3. pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan
  4. pelaksanaan back up data, transfer data, dan dukungan operasional
  5. pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan
  6. pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data
  7. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan
  8. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin
  9. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis dan
  10. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

KPDDP terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal
  2. Seksi Pengumpulan dan Verifikasi Dokumen
  3. Seksi Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data
  4. Seksi Pemeliharaan dan Pelayanan Dokumen dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

   

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 10 November 2016.  Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan  penyempurnaan organisasi dan tata kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Dalam melaksanakan tugas PPDDP menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan
  2. pelaksanaan pengembalian dokumen perpajakan
  3. pelaksanaan pemindaian dokumen dan perekaman data perpajakan
  4. pelaksanaan penjaminan kualitas hasil pengolahan
  5. pelaksanaan backup data, transfer data, dan operasional pengolahan
  6. pelaksanaan penyimpanan dokumen perpajakan
  7. pelaksanaan pemeliharaan basis data dan perangkat lunak pengolahan data
  8. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan
  9. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin
  10. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis dan
  11. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

PPDDP terdiri atas:

  1. Bagian Umum dan Kepatuhan Internal
  2. Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen
  3. Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

   

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/PMK.010/2016 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi Pada Tahap Eksplorasi

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 November 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk pertambangan/pengusahaan panas bumi pada tahap eksplorasi terkait pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW.

Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pengurangan PBB diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang.

Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  2. menyampaikan SPOP dan
  3. melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap Eksplorasi.

Pengurangan PBB dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Pengurangan PBB diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017.
   

7.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor

Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan 21 November 2016. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk lebih memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk industri kecil menengah, perlu mendukung berkembangnya industri kecil menengah.

Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM. IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin. Fasilitas diberikan kepada:

  1. industri kecil atau industri menengah
  2. badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM
  3. IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra atau
  4. Koperasi

setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE.

Fasilitas KITE IKM berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. Fasilitas pembebasan Mesin berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan :

  1. tujuan penggunaan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada dan
  2. Mesin dimaksud dalam jangka waktu paling kurang dari 2 (dua) tahun wajib digunakan untuk proses produksi.

   

8.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 51/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tanggal 3 November 2016. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan acuan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan penerbitan STP PBB. Surat Edaran ini bertujuan untuk:

  1. memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang masih bersifat umum
  2. memberikan kepastian, keseragaman dan tertib administrasi dalam kegiatan penerbitan STP PBB.

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

  1. Penegasan mengenai jenis penerbitan STP PBB.
  2. Prosedur penerbitan STP PBB.
  3. Ketentuan Lain-lain.

 

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait