Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2022. Hingga tanggal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak ( telah menerima 11,4 Juta SPT.
“Update SPT total keseluruhan untuk tahun 2022 sampai dengan 31 Maret total sebesar 11.463.802 SPT ,” ungkap Neilmaldrin Noor, Direktur P2 Humas DJP, dalam acara Media Briefing yang disiarkan melalui akun Youtube DJP, Jumat 1 April 2022. Dari total SPT yang diterima, jumlah SPT PPh Orang pribadi adalah sebesar 11.169.552. SPT PPh Badan yang diterima sejumlah 294.250. “SPT WP Badan sendiri batas pelaporannya masih hingga akhir April 2022, jadi belum banyak data yang masuk,” jelas Neilmaldrin.
Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terjadi peningkatan jumlah SPT yang diterima. “Alhamdulillah walaupun tipis kita punya pertumbuhan 0,03%” jelas Neilmaldrin. Pertumbuhan 0,03% yang dimaksud adalah pertumbuhan yang dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni Maret 2021.
Jumlah SPT yang diterima telah mencapai 60,33% dari target yang ditentukan. Neilmaldrin menjelaskan bahwa DJP menentukan target berdasarkan rasio kepatuhan Wajib Pajak. Rasio kepatuhan untuk tahun pajak 2021 adalah sebesar 80%.
Selain itu, Neilmaldrin menyebutkan bahwa jumlah SPT yang diterima sebagian besar merupakan SPT elektronik. SPT yang dilaporkan dalam bentuk elektronik, mulai dari e-filing maupun e-form, sebanyak 96% dari total SPT. Sedangkan 4% SPT diterima dalam bentuk SPT non-elektronik yang diterima melalui KPP.
Neilmaldrin mengharapkan pelaporan SPT dapat memenuhi target yang ditentukan. Data yang diungkapkan sebelumnya merupakan data dashboard, yang artinya masih terdapat SPT yang sudah dilapor namun belum tercatat. Waktu penyampaian SPT PPh Badan pun masih belum berakhir, sehingga jumlah SPT yang masuk masih bisa meningkat.