Tax Learning

PER-8/2025 Atur Ketentuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER-8/2025), Dirjen Pajak mengatur pedoman pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku melalui sistem Coretax.

Ketentuan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-8/2025, dijelaskan bahwa perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan mengenai perubahan diajukan secara elektronik paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku melalui Portal Wajib Pajak.

Dalam hal diajukan oleh wajib pajak, permohonan harus dikuti dengan lampiran dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Di samping itu, ketentuan permohonan penyampaian juga wajib memuat pernyataan:

  1. perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, dan apabila tidak dilakukan akan menimbulkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan;
  2. tidak terdapat maksud melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan
  3. permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, juga ditegaskan bahwa syarat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Untuk mengetahui syarat dan ketentuan pengajuan SKF, Anda dapat melihat artikel berikut ini Update: Syarat dan Cara Mengajukan SKF di Aplikasi Coretax

Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku Kedua dan Seterusnya

Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PER-8/2025, diatur dan dijelaskan lebih lanjut bahwa permohonan atas perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya dapat diajukan bagi wajib pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan secara konsisten dengan prinsip taat asas dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun pajak.

Sebagai informasi, prinsip taat asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun pajak-tahun pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Prosedur Pengajuan Perubahan Pembukuan dan/atau Tahun Buku Melalui Coretax

Saat ini, pengajuan permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku dilakukan melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Permohonan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.15 Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA