
Mengingat perkembangan kondisi perekonomian Indonesia khususnya di bidang impor, Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu. Terdapat penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos yang detailnya diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018. Peraturan ini mulai berlaku mulai tanggal 13 September 2018.