Penyampaian Surat Pernyataan di Ruangan Khusus Pelayanan Amnesti Pajak

infoortax9Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Pengampunan Pajak dan peraturan pelaksanaannya, penyampaian Surat Pernyataan oleh Wajib Pajak pada periode pertama untuk memanfaatkan tarif tebusan paling rendah sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak sedang fokus untuk mensosialisasikan program ini agar berjalan dengan baik sesuai target yang telah dicanangkan. Presiden Jokowi pun sampai ‘turun gunung’ untuk turut menginformasikan program ini kepada masyarakat dengan melakukan blusukan ke berbagai daerah seperti Surabaya dan Medan pada beberapa waktu lalu.

Terkait dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak khususnya yang tergabung dalam member Ortax terkait dengan bagaimana deskripsi riil tentang tata cara step by step penyampaian Amnesti Pajak pada ruangan khusus pelayanan Amnesti Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak terdaftar. Pada hari Senin lalu (1/8), tim Redaksi Ortax berkesempatan untuk berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara untuk mencoba melihat ruangan khusus pelayanan Amnesti Pajak dan melakukan wawancara dengan petugas terkait Amnesti Pajak.

infoortax1_1

 

Foto 1. Ruangan Amnesti Pajak

Sebelum menyampaikan Surat Pernyataan, hal-hal yang perlu dilakukan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  1. meminta rincian seluruh Tunggakan Pajak;
  2. membuat Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak seharusnya Dikembalikan (bagi WP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan);
  3. membuat Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan (apabila WP mengajukan surat permohonan sebagai berikut: pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP, pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, keberatan, dan/atau pembetulan atas STP, SKP dan/atau surat keputusan);
  4. membuat Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan (apabila WP mengajukan surat permohonan pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan dalam rangka pengampunan pajak);
  5. membuat Surat Penyataan Tidak Mengalihkan Harta ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (untuk harta tambahan yang telah berada atau ditempatkan di dalam negeri);
  6. membuat Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan (untuk harta tambahan yang berada di luar negeri ke dalam negeri);
  7. membuat Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha (untuk WP yang Peredaran Usahanya Tidak Lebih dari Rp4,8 Milyar);
  8. membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta (dalam hal Wajib Pajak memiliki harta atas nama orang lain);
  9. Surat Pengakuan Nominee (merupakan  surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam bentuk harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam Surat Pengakuan Kepemilikan Harta);
  10. meminta formulir Surat Pernyataan beserta lampirannya (daftar rincian harta dan hutang) dalam bentuk digital/softcopy kepada petugas di KPP (Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang harus disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy)).

Proses penyampaian Surat Pernyataan di Ruangan Khusus adalah sebagi berikut:

1.

Sebelum memasuki Ruang Khusus Penyampaian Amnesti Pajak, Wajib Pajak mengambil nomor urut antrian. Nomor urut antrian dibagi menjadi 2 yaitu penyampaian Surat langsung kepada Petugas Penerima atau melalui Petugas Help desk terlebih dahulu untuk konsultasi.

 

infoortax1_2
Foto 2. Nomor Antrian dan Leafleat Amnesti Pajak
  
2.Tim Pengarah Layanan (usher) mengarahkan Wajib Pajak untuk memasuki Ruang Khusus Pelayanan Amnesti Pajak.
  
3.

Wajib Pajak yang ingin bertanya atau berkonsultasi seputar Amnesti Pajak dapat menemui Petugas Help Desk. Petugas Helpdesk akan memberikan penjelasan dan informasi tentang persyaratan dan kelengkapan berkas Surat Pernyataan Wajib Pajak

 

infoortax1_3
Foto 3. Help Desk Amnesti Pajak
  
4.

Apabila Wajib Pajak ingin menyampaikan Surat Pernyataan, Tim Pengarah Layanan (usher) akan mengarahkan Wajib Pajak kepada Petugas Penerima.

 

infoortax1_4
Foto 4. Bagian Penerima

Petugas penerima akan melakukan meneliti kelengkapan administrasi Surat Pernyataan dan lampirannya, yang dituangkan dalam checklist Syarat dan kelengkapan Surat Pernyataan.

  
5.

Setelah Berkas Surat Pernyataan diteliti ke Petugas Penerima, Tim Pengarah Layanan (usher) akan mengarahkan Wajib Pajak di ruang Tunggu.

 

infoortax1_5
Foto 5. Ruang Tunggu Wajib Pajak
  
6.Atas surat pernyataan dan lampirannya akan diteruskan Tim Pengarah Layanan (usher) kepada Subtim Peneliti untuk diteliti lebih lanjut mengenai kebenaran dan kesesuaiannya.

infoortax1_6
Foto 6. Subtim Peneliti

Tim peneliti juga akan meneruskan bila terdapat Surat Pernyataan Pencabutan Permohonan ke Seksi Pelayanan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP cabang terkait untuk menindaklanjuti Permohonan pencabutan. Subtim Peneliti selanjutnya akan mencetak Tanda Terima dan Barcode Surat Pernyataan.

infoortax1_7
Gambar 1. Barcode Surat Pernyataan
  
7.Wajib Pajak akan menerima Tanda Terima yang diserahkan oleh Petugas Penerima Tim Pengarah Layanan (usher)  yang sebelumnya telah dicetak oleh Subtim Peneliti.

infoortax1_8
Gambar 2. Tanda Terima
  
8.Dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat pernyataan dan lampirannya, Wajib Pajak akan menerima Surat Keterangan terkait Amnesti Pajak yang dikirimkan oleh Tim Penelaah Kanwil DJP melalui pos tercatat.

Demikian gambaran Informasi yang disampaikan dan digambarkan adalah semata-mata ditujukan untuk keperluan penyampaian informasi dan wawasan Wajib Pajak terkait Amnesti Pajak. Lebih lagi tim Redaksi Ortax berharap, melalui informasi ini dapat membantu percepatan sosialisasi Amnesti Pajak yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak terkhusus Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

————
Disclaimer:
Pengambilan gambar dilakukan dengan itikad baik dengan diaturnya secara khusus waktu dan tempat ketika tidak ada Wajib Pajak yang sedang melakukan kegiatan penyampaian Amnesti Pajak. Hal tersebut dilakukan untuk tidak melanggar kerahasian data Amnesti Pajak yang diatur menurut peraturan perundang-undangan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait