Melalui cara ini dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan.
Kriteria Piutang Pajak yang Dapat Dihapus
Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah :
- Piutang Pajak yang tercantum dalam:
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT)
- Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
- Piutang pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
- Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan
- Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
- hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa
- dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan atau
- hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
- Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
- hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa
- dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan atau
- hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Memastikan keadaan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian dilakukan oleh Jurusita Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Laporan Hasil Penelitian harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.
Prosedur Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Alur Penghapusan piutang pajak dan penetapannya dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak, dimana Jurusita yang membuat Laporan Hasil Penelitian kepada Kepala KPP. Atas laporan tersebut, Kepala KPP membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak yang diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah kemudian diteruskan kepada Direktur Jendral Pajak. Selanjutnya, Penetapan besarnya penghapusan piutang pajak merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan:
- penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak dan
- hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan review atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.