Dalam kondisi tertentu, importir dapat diberikan keringanan atau pembebasan atas Bea Masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika barang yang masih menunggu keputusan pembebasan/keringanan ingin dikeluarkan, barang tersebut dapat dikeluarkan dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).
Pengeluaran Barang dengan Jaminan (Vooruitslag)
Fasilitas berupa penundaan pembayaran Bea Masuk/PDRI dengan memberikan jaminan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.04/2015. Importir dapat diberikan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor. Penundaan dapat diperpanjang selama 30 hari.
Importir harus menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dimintakan penundaan. Jaminan yang diberikan dapat berupa uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi (Customs Bond), atau jaminan lainnya.
Persyaratan
Importir mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan penundaan paling sedikit memuat alasan untuk mendapatkan penundaan, jumlah Bea Masuk/Cukai/PDRI yang dimintakan penundaan, serta jumlah dan jenis barang.
Selain itu, permohonan juga perlu dilampiri dengan bukti atas penerimaan permohonan untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan/keringanan, dan fotokopi invoice dan/atau packing list.
Apabila disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan. Namun jika tidak setujui, Kepala Kantor akan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan tersebut.
Pasca Penundaan
Apabila importir telah menerima keputusan pemberian atau penolakan pembebasan, importir menyampaikan keputusan tersebut kepada Kepala Pabean. Kantor Pabean akan melakukan penelitian dan selanjutnya memproses penyelesaian jaminan.
Jika hingga batas waktu perpanjangan penundaan belum terdapat keputusan terkait pemberian/penolakan pembebasan, Kantor Pabean akan mencairkan jaminan untuk penyelesaian Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, serta membuat penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.