Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.03/2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
Menteri Keuangan telah menetapkan beberapa Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. Penunjukan Bank Persepsi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Berikut ini daftar Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak :
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Keputusan Menteri Keuangan ini, silahkan kunjungi: 600/KMK.03/2016