Penanganan Lebih Bayar PPh Pasal 21 versi PER-16/PJ/2016

bacaan 2 Menit
itung_lebih dDalam menjalankan kewajiban pajak terkait PPh Pasal 21 setiap bulannya, dimungkinkan SPT Masa PPh Pasal 21 Pemotong Pajak dalam suatu bulan (masa) termasuk Masa Pajak Terakhir terjadi kelebihan setor atau bayar. Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dimaksud di sini adalah kelebihan yang berada di level perusahaan bukan di level pegawai, mengingat jumlah PPh Pasal 21 yang terutang pada suatu Masa Pajak merupakan hasil penghitungan agregat dari PPh Pasal 21 seluruh penerima penghasilan. Adapun kelebihan bayar PPh Pasal 21 dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti :
 
  • Terdapat kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dari Masa Pajak tertentu yang mengurangi PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Setor
  • Terdapat STP PPh Pasal 21 (Hanya Pokok Pajak) mengurangi PPh Pasal 21 yang mengurangi PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Setor
  • Adanya pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dikarenakan perubahan komponen penghitungan PPh Pasal 21 seperti berkurangnya penghasilan bruto dan/atau bertambahnya komponen pengurang termasuk dalam hal ini Penyesuaian Besarnya PTKP.
  • Dominasi adanya Pegawai Tetap yang berhenti bekerja pada suatu masa dalam tahun berjalan.
  • Dominasi adanya fluktuasi penghasilan dari Pegawai Tetap.

Kelebihan bayar PPh Pasal 21 yang dimaksud di sini, juga bukan dikarenakan jumlah pajak yang telah dibayar Pemotong Pajak ke Negara melalui Surat Setoran Pajak lebih besar dari PPh Pasal 21 seharusnya dibayar, karena hal tersebut terkait Pemindahbukuan.

Penanganan Lebih Bayar

Penanganan atas kelebihan setor ini diatur secara spesifik dalam peraturan pajak yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Terdapat perbedaan penanganan lebih bayar dari peraturan yang berlaku saat ini dengan yang sebelumnya (PER-32/PJ/2015) yaitu sebagai berikut:

psl21_1

Dengan adanya PER-16/PJ/2016 memberi penegasan bahwa lebih bayar yang terjadi di suatu Masa Pajak diperhitungkan dengan bulan berikutnya. Sesungguhnya hal ini menegaskan dari peraturan sebelumnya (PER-32/PJ/2015) yang memiliki celah untuk ditafsirkan bahwa lebih bayar dapat diperhitungkan ke bulan sebelumnya.

Penanganan Lebih Bayar karena Penyesuaian Besarnya PTKP

Terkait Penyesuaian Besarnya PTKP, juga terdapat perbedaan penanganan lebih bayar karena perubahan PTKP antara peraturan yang berlaku saat ini (PER-16/PJ/2016) dengan yang sebelumnya (PER-32/PJ/2015) yaitu sebagai berikut:

psl21_2   

Pada PER-32/PJ/2015, kompensasi lebih bayar karena Penyesuaian Besarnya PTKP hanya dibatasi mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015. Sedangkan, PER-16/PJ/2016 memberi keleluasaan waktu yang lebih kepada Pemotong Pajak untuk melakukan pembetulan SPT disebabkan Penyesuaian Besarnya PTKP , karena tidak ada pembatasan waktu kompensasi lebih bayar PPh Pasal 21-nya hanya sampai Desember.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait