Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 31 Desember 2015 telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. PER-49/PJ/2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
Sebagaimana diatur dalam PER-49/PJ/2015 Atas impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam UU Cukai, adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Hasil Tembakau yang dikenakan PPN meliputi Hasil Tembakau yang distribusinya wajib dilekati pita cukai dan yang tidak wajib dilekati pita cukai.Untuk tata cara, tarif dan dokumen yang digunakan silahkan kunjungi :