Pemerintah telah menerbitkan fasilitas Pajak Penghasilan Terkait Pandemi COVID-19 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Ketentuan ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 10 Juni 2020. Apa saja bentuk fasilitas PPh yang diatur? Simak infografis berikut.
Pemerintah Terbitkan Fasilitas Pajak Baru Terkait Pandemi COVID-19
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA