Berita Nasional

Pemerintah Perketat Ekspor Perhiasan Emas, Revisi PMK Tengah Disiapkan

Pemerintah akan memperketat ketentuan ekspor perhiasan emas dengan berat tertentu serta pendalaman pengawasan di seluruh titik keluar Indonesia melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan ke KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta (Kamis, 13/08/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap ekspor emas dalam bentuk perhiasan diperlukan untuk menutup celah penghindaran pungutan ekspor. Menurutnya, terdapat praktik mengubah atau mengemas emas dalam bentuk perhiasan agar dapat diekspor tanpa dikenai bea keluar.

"Nanti kita akan perketat lagi pengawasan tersebut dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," jelas Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta.

Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan bea keluar emas mendorong sebagian pihak menghindari pembayaran pungutan dengan menempuh jalur ilegal seperti menjadikan emas sebagai perhiasan secara formal hingga penyelundupan emas yang berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," tegas Purbaya.

Untuk diketahui, saat ini pengenaan bea keluar atas ekspor emas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 80/2025). Besaran tarif bea keluar atas ekspor emas ditetapkan paling tinggi yakni 15%.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025, terdapat dua kelompok tarif yang dikenakan atas ekspor emas, tergantung besaran harga referensinya, yaitu: 

  • tarif yang dikenakan untuk harga referensi emas mulai dari US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce
  • Tarif untuk harga referensi emas mulai dari US$3.200 per troy ounce.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA