Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan Tujuan Lain

pajak
nateemee/envatoelements

Konfirmasi terkait proses pemeriksaan baik dari pemeriksa pajak maupun Wajib Pajak perlu dilakukan dengan baik. Pemberitahuan terkait pemeriksaan hingga panggilan pemeriksaan kepada Wajib Pajak perlu dilakukan dengan prosedur yang tepat.

Pemberitahuan pemeriksaan biasanya dilakukan dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang merupakan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SP2 ini diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Pada pemeriksaan untuk tujuan lain yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan pemeriksa pajak dapat penyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan secara langsung kepada Wajib Pajak maupun melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman liannya dengan buukti pengiriman.

Sedangkan jika pemeriksaan untuk tujan lain dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka pemeriksa pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajakdengan menyampaikan surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor yang dapat disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman liannya dengan buukti pengiriman.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait