Pada akhir April 2019 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan tentang pemberian pembebasan seluruhnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tertentu sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara. Siapa saja WP Orang Pribadi Tertentu yang dimaksud? Simak infografis beirkut.
Pembebasan PBB-P2 100% di DKI Jakarta untuk Orang Pribadi Tertentu
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert