- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT berkala dan/atau PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Wajib menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26. Aplikasi e-SPT terus disempurnakan (perubahan yang bersifat mayor maupun minor) agar dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini terdapat beberapa patch update e-SPT PPh Pasal 21 yang berguna untuk melakukan perbaikan terhadap aplikasi e-SPT PPh Pasal 21. Terakhir pada Januari 2016 Ditjen Pajak merilis patch update versi 2.3.0.0 Salah satu perubahan yang cukup menarik adalah adanya fitur prepopulated 1721-A1 dan 1721-A2. Fitur ini mendukung adanya integrasi SPT PPh Pasal 21 dengan SPT PPh Orang Pribadi (OP), dimana saat Wajib Pajak OP mengisi SPT PPh OP secara online maka otomatis bukti potong A1 yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja melalui file CSV, langsung terinput pada SPT PPh OP sehingga WP tidak mengalami kesulitan dalam pengisian SPT OPnya. The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Center of Tax Policy & Administration Report menyebut bahwa “pre-populated return”, yaitu penginputan data dari pihak ketiga atau pihak lainnya dapat dijadikan salah satu sarana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengurangi cost administration Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak telah merilis update patch e-SPT PPh Pasal 21-26 versi yang terbaru yaitu 2.3.0.0 pada hari Selasa, 19 Januari 2016. Adapun beberapa perubahan yang terjadi pada aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26 versi yang terbaru 2.3.0.0 yaitu :
- Perubahan Constrain pada Basis Data sehingga dapat menampung pemotongan bulanan dengan NPWP sama (00.000.000.0-000.000) dan nama yang sama
- Perubahan perhitungan upah kumulatif dalam satu bulan kalender menjadi Rp.8.000.000,- (PER-32/PJ/2015)
- Akomodasi KJS 104 dan penyandingannya dengan KJS 100
- Pemenuhan data prepopulated A1 dan A2
- Minor Change pada beberapa kolom aplikasi
- Perubahan Versi Aplikasi menjadi V.2.3.0.0
Untuk melakukan update patch e-SPT PPh Pasal 21 ke versi 2.3.0.0, User atau Wajib Pajak harus melakukan instalasi e-SPT PPh Pasal 21/26 Versi 2.2.0.0 terlebih dahulu, kemudian baru dapat melakukan update e-SPT PPh Pasal 21/26 ke versi 2.3.0.0. Patch update versi 2.3.0.0 ini cukup berbeda dengan Patch update sebelumnya versi 2.2.0.1, dimana selain update di level Aplikasi, update juga dilakukan di level Database. Berikut ini patch aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.3.0.0.
Perubahan Constrain pada Basis Data Pemotongan Pajak Bulanan
Perubahan Constrain pada Basis Data ini dapat menampung pemotongan bulanan dengan NPWP dan nama yang sama. Dengan adanya perubahan ini tentunya dapat mengakomodir sebuah perusahaan yang memiliki pegawai tetap pasangan Suami-Istri dengan satu NPWP. Namun, setelah dilakukan simulasi ternyata data pemotongan pajak bulanan yang sudah pernah diinput dapat diinput kembali baik melalui key in maupun menu impor yang dapat menyebabkan besarnya jumlah pegawai tetap, jumlah bruto atau PPh Pasal 21/26 yang terutang menjadi dua kali lipat dari yang sebenarnya (duplikasi data).
Pada nomor 1 s/d 8 gambar diatas merupakan data pegawai tetap yang sudah pernah diinput dalam SPT Masa 1721 – I (Satu Masa Pajak). Namun, sewaktu data yang sama diinput kembali pada menu pemotongan pajak bulanan (1721 – I) data tersebut masih tetap bisa masuk, sehingga berdampak pada bertambahnya jumlah pegawai tetap, jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh yang dipotong. Dengan demikian, hal ini cukup riskan bagi Wajib Pajak atau user apabila tidak menyadari adanya data yang sudah pernah diinput dalam melakukan pelaporan PPh Pasal 21/26 menggunakan versi terbaru ini.
Selain itu, apabila user ingin menghapus beberapa data pemotongan pajak bulanan yang sudah pernah diinput (nomor 9 s/d seterusnya) maka seluruh data pemotongan pajak bulanan pegawai tetap akan terhapus seluruhnya. Sehingga dibutuhkan ketelitian bagi user dalam menginput data pemotongan pajak bulanan baik secara key in (manual) maupun impor data.
Perubahan Penghitungan Upah Kumulatif Dalam Satu Bulan Kalender
Perubahan dasar penghitungan upah kumulatif bagi penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian dalam satu bulan kalender sudah sesuai dengan Pasal 15 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015, dengan teknis penghitungan sebagai berikut :
Akomodasi KJS 104 dan Penyandingannyadengan KJS 100
Dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak terdapat Kode Jenis Setoran untuk jenis PPh Pasal 26 atas Jasa terkait pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. Perubahan ini hanya terjadi pada menu 1721 – IV yang diberikan tanda merah pada gambar dibawah ini :
Pemenuhan Data Prepopulated A1 dan A2
Sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya pemenuhan data Prepopulated ini merupakan salah satu sarana yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan memanfaatkan data pihak ketiga dan data lainnya guna mengurangi beban Wajib Pajak. Kebijakan ini telah diterapkan oleh Ditjen Pajak pada aplikasi e-SPT versi yang terbaru yaitu 2.3.0.0, khususnya pada file CSV 1721 A1/A2 yang dilaporkan oleh pemotong atau perusahaan kepada Kantor Pelayanan Pajak. Apabila pemotong sudah melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Desember menggunakan CSV yang sudah dicreate dari e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.3.0.0, maka seluruh data 1721 A1/A2 seperti jumlah penghasilan bruto, jumlah pengurang, nomor bukti potong dan komponen lainnya akan langsung terinput dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dari pegawai yang bersangkutan. Hal ini dapat terjadi apabila pegawai melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadinya secara online (e-Filling).
Minor Change pada Beberapa Kolom Aplikasi
Berikut ini beberapa tambahan update pada menu aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.3.0.0 :
– Update Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
– Login awal menggunakan e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.3.0.0, Username secara default langsung tertulis “administrator”
Perubahan Versi Aplikasi menjadi V.2.3.0.0
Perubahan versi aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.3.0.0 dapat dilihat pada menu Help, kemudian pilih menu About maka akan tampil informasi mengenai versi aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 yang sedang kita gunakan, seperti gambar dibawah ini :
Selain melalui menu Help, user juga dapat memastikan update aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.3.0.0 yang terbaru di sudut sebelah kiri pada halaman utama e-SPT PPh Pasal 21/26, dengan tulisan “e-SPT Masa 21/26 – V.2.3.0.0”
III. Penutup
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa, aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.3.0.0 memiliki beberapa update seperti halnya “terobosan” mengenai pemenuhan data prepopulated 1721-A1 dan 1721-A2 dimana seluruh komponen 1721 A1/A2 yang telah dinput ke dalam aplikasi e-SPT PPh Pasal/26 dan telah dilaporkan oleh Pemberi Kerja ke Kantor Pajak, secara default data tersebut akan terhimpun dan langsung terinput dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang bersangkutan. Selain terdapat beberapa fiture lainnya yang di-update dengan baik, e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.3.0.0 masih memiliki beberapa bugs yang cukup berarti khususnya pada menu pemotongan pajak bulanan yang datanya dapat diinput kembali dengan data yang sama baik melalui menu impor ataupun secara manual (duplikasi data). Hal ini menjadi cukup berisiko bagi Wajib Pajak atau user apabila tidak menyadari adanya duplikasi data dalam melakukan pelaporan PPh Pasal 21/26 menggunakan versi terbaru ini.
IV. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- http://www.kemenkeu.go.id/en/node/42825 diakses pada 15 Juni 2016