Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan
Pemerintah melalui peraturan presiden pada tanggal 8 Januari 2016 telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 merupakan pengesahan atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Juli 2012 di New Delhi, India, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Hindi, dan Bahasa Inggris.