Pasal 25 dalam RUU KUP

Pasal 25Baru–baru ini diberitakan bahwa departemen keuangan merombak materi Pasal 25 Rancangan Undang – undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang isi dari usulan baru itu antara lain adalah :

 

Ayat 7 : “Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat permintaan keberatan disampaikan”

Ayat 8 : “Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”

Ayat 9 : “Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dikenakan”

Ayat 10 : “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabukan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi admisntrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”

Isi dari usulan perubahan tersebut, cukup membawa angin baru bagi pelaksanaan tata cara perpajakan yang berlaku, tetapi angin baru tersebut tidak selalu angin yang bersahabat. Berbicara tentang angin tentunya ada angin yang sepoi-sepoi yang membuat orang terlena karena kelembutannya ataupun angin kencang yang akan membuat genteng rumah yang berterbangan. Menurut saya perubahan tersebut memiliki kedua-nya baik yang sepoi ataupun yang angin ribut. Kenapa demikian, mari kita bahas secara singkat dalam uraian berikut.

Jika kita lihat isi dari ayat 7 dari RUU tersebut, maka saya sebagai wajib pajak tentunya akan sangat setuju dengan ayat ini. Dalam berbagai pengalaman dari wajib pajak, banyak sekali dari pemeriksaan yang berujung pada keberatan dan akhirnya banding, bahkan tidak mungkin akan berlanjut kepada Peninjauan Kembali. Itupun jika wajib pajaknya tidak bosan dengan waktu yang diperlukan karena paling tidak perlu waktu 24 bulan untuk proses ini. Jika ayat ini dapat disetujui maka paling tidak dari segi cash flow, wajib pajak tidak terlalu terburu-buru dalam menyiapkan dananya, mengingat SKP yang jatuh temponya sebulan (30 hari).

Akan tetapi, bagaimana dengan para fiskus yang menyingkapi hal ini. Jika ayat 7 ini bagi wajib pajak merupakan angin yang sepoi-sepoi tadi maka tidak demikian halnya dengan fiskus. Karena bagi para fiskus ayat 7 ini merupakan angin ribut yang nantinya akan menghalangi aparat pajak dalam mengatasi penerimaan negara. Dengan demikian tentunya akan mengancam DJP dalam memenuhi anggaran yang akan ditetapkan dalam APBN. Kenapa demikian ?

Coba kita bayangkan DJP sebagai suatu perusahaan yang mempunyai piutang/ Account receivable. SKP tersebut merupakan suatu tagihan/invoice kepada Wajib pajak, akan tetapi dalam tagihan tersebut, wajib pajak boleh membayar jumlah SKP yang disetujui-nya saja. Dalam suatu perusahaan kita mengenal adanya aging atas AR-nya, demikian pula dengan DJP atau pemerintah. Dengan adanya ayat 7 ini maka aging piutang DJP yang tadinya mungkin akan berumur lebih muda, sekarang ini sudah pasti umurnya akan menjadi 12 bulan atau lebih. Ditambah dengan kondisi seperti itu tidak ada suatu upaya hukum berupa perangkat enforcement of collection (penagihan dan sita) yang dapat dilakukan. Dan Hal ini tentunya akan makin meningkatkan tunggakan pajak yang selama ini saja memang masih banyak tertunggak.

Kajian dari segi yuiridis fiskal

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan : SKP(KB) dapat dirumuskan sebagai Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi admisnistrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

SKPKB merupakan suatu produk hukum yang mempunyai kekuatan menagih, yang mana kekuatan menagih tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum lainnya, yaitu : surat tegoran, surat paksa dan selanjutnya surat sita, dalam hal wajib pajak tidak membayar jumlah hutang pajak yang seharusya masih harus dibayar. Dengan adanya ayat 7 ini maka kekuatan hukum SKPKB seakan di-delay hingga keberatan diputuskan. Hal yang akan menjadi polemik di dalam ketentuan ini adalah sejauh mana kekuatan menagih atas SKPKB ini nantinya akan berlaku. Apakah hanya sebatas ”invoice” yang sifat payable-nya ditentukan saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi setuju dan tidak setuju antara fiskus dan wajib pajak. Ataukah Direktorat Jendral Pajak dapat melalukan full collection pada saat wajib pajak kalah di keberatan ataupun di banding ? Dan Bagaimana jika wajib pajak mengajukan upaya hukum lain berupa : peninjauan kembali.

Melihat pada kondisi di atas, maka kiranya RUU di atas perlu didiskusikan secara lebih mendalam sebelum disahkan. Dengan melibatkan pihak yang lebih luas, atau kalo perlu dibuat suatu simulasi ataupun survey kepada wajib pajak. Memang tidak mudah untuk mengatur dua pihak yang mempunyai keuntungan berbeda. Di satu sisi, pengusaha/wajib pajak merasa jika SKPKB harus dibayar, padahal di sisi lain, dalam penetapannya masih banyak permasalahan yang menurut wajib pajak masih ”Grey Area”. Ataupun karena pemeriksa yang tidak memiliki ”findings” dalam pemeriksaannya akhir-nya ”diharuskan” memiliki temuan, dan berakhir dengan SKPKB yang besar tetapi masih diragukan.

Secara garis besar, RUU pasal 25 ayat 7 ini merupakan suatu ayat yang sangat diharapkan oleh para wajib pajak, sesuai dengan kondisi pemeriksaan sekarang ini. Akan tetapi memang perlu cara bagi pihak DJP untuk menyingkapi berkurangnya akselerasi dari penerimaan negara dengan diberlakukannya ayat 7 tersebut.

Demikian uraian singkat dari penulis dalam menyingkapi draft RUU yang diajukan oleh Menkeu, terutama pada ayat 7 tersebut.
Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait