Tax Learning

Panduan Pengisian Jenis Pemotongan pada Bupot A1


Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kembali ketentuan teknis dan administratif dalam penyusunan bukti pemotongan pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Salah satu yang diatur dalam ketentuan ini adalah pengisian jenis pemotongan pada Bukti Potong A1.

Bukti Potong A1 atau BPA1 merupakan formulir yang digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala yang dibuat pada masa pajak terakhir. Adapun masa pajak terakhir yang dimaksud yakni meliputi masa pajak Desember, masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu saat pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.

Dalam BPA1, pemberi kerja perlu mencantumkan jenis pemotongan. Merujuk Lampiran A PER-11/2025, jenis pemotongan pajak dalam BPA1 dibagi menjadi tiga jenis yang dibedakan berdasarkan kondisi masa kerja dan status subjektif pegawai atau pensiunan pada tahun berjalan.

Jenis Pemotongan pada Bupot A1

Jenis pemotongan bukti potong sebagaimana diatur dalam Formulir BPA1 terdiri dari:

  1. setahun penuh, digunakan dalam hal penghasilan diterima satu tahun penuh, yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember.
  2. kurang dari setahun, digunakan dalam hal penghasilan diterima dalam bagian tahun yaitu kurang dari satu tahun kalender dan perhitungannya tidak disetahunkan.
  3. kurang dari setahun yang penghasilannya disetahunkan, digunakan dalam hal penghasilan diterima kurang dari satu tahun kalender dan penghitungan disetahunkan khusus untuk penerima penghasilan yang kehilangan atau baru mendapatkan kewajiban pajak subjektif di tahun berjalan atau kewajiban pajak subjektif tidak satu tahun penuh. Ketentuan ini berlaku dalam hal:
    1. penerima penghasilan berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    2. penerima penghasilan meninggal dunia;
    3. penerima penghasilan merupakan ekspatriat yang menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dalam tahun berjalan.

Ilustrasi Kasus Berdasarkan Jenis Pemotongan dalam Formulir BPA1

  1. Jenis Pemotongan Setahun Penuh
    Ibu Anjar adalah pegawai tetap di PT Surya Kencana sejak tahun 2018 dan masih aktif bekerja hingga Desember 2025. Maka pada saat penerbitan BPA1, jenis pemotongan diisi dengan “Setahun Penuh”, karena masa kerja mencakup seluruh bulan dalam satu tahun.

  2. Jenis Pemotongan Kurang dari Setahun
    Pak Ruslan bergabung di PT Harapan Cendana pada April 2025 dan mengundurkan diri pada akhir Oktober 2025 karena alasan ingin bekerja sebagai wiraswasta dengan membuka usaha sendiri. Karena Pak Ruslan tidak meninggalkan Indonesia dan tidak kehilangan kewajiban subjektifnya, pada saat PT Harapan Cendana menerbitkan BPA1 untuk Pak Ruslan, jenis pemotongan diisi dengan “Kurang dari Setahun”, dan penghasilan selama April–Oktober tidak disetahunkan.

  3. Jenis Pemotongan Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan
    1. berhenti bekerja dan meninggalkan Indonesia
      Mr. Anderson merupakan ekspatriat yang berasal dari Australia yang bekerja sebagai senior manager IT pada PT Bhineka Caraka dari Januari hingga Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan time test P3B antara Indonesia-Australia, Mr. Anderson telah memenuhi syarat subjektif sebagai WPDN di Indonesia. Namun, pada akhir Agustus 2025, ia mengakhiri masa kerja dan pindah kembali ke negara asalnya Australia secara permanen sehingga kehilangan kewajiban subjektifnya. BPA1 yang diterbitkan harus memilih jenis pemotongan “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”, dan penghasilannya dari Januari–Agustus akan disetahunkan.

    2. meninggal dunia
      Shinta merupakan pegawai di bidang keuangan pada PT Jaya Kusuma, meninggal dunia pada bulan Oktober 2025. Atas penghasilannya dari Januari sampai dengan Oktober 2025, PT Jaya Kusuma wajib menerbitkan BPA1 dan jenis pemotongan yang dipilih adalah “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”.

    3. ekspatriat yang menjadi WPDN dalam tahun berjalan
      Mr. Choi adalah warga negara Korea yang ditugaskan di Indonesia sejak April 2025 dengan kontrak kerja selama 2 tahun sebagai Senior Project Manager. Berdasarkan ketentuan time test P3B antara Indonesia-Korea, Mr. Choi telah memenuhi syarat sebagai WPDN. Karena kewajiban subjektifnya dimulai pada tahun berjalan, maka jenis pemotongan BPA1 atas Mr. Choi diisi “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA