PPN | Penyerahan PajakExpress merupakan penyerahan yang terutang PPN. Kami akan mengirimkan Faktur Pajak paling lambat 14 hari kerja sejak tagihan dikirimkan.
Apabila Anda merupakan pemungut PPN sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Anda wajib mengirimkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) berupa softcopy ke email : [email protected] dan hardcopy ke alamat: UP : Finance Accounting PT Integral Data Prima Askrida Tower, Jl. Pramuka No.151, RT.9/RW.5, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210 |
PPh Pasal 23 | PajakExpress dapat dipotong PPh Pasal 23. Anda dapat melakukan pemotongan PPh 23 dengan tarif sebesar 2%. Anda wajib mengirimkan Bukti Potong berupa softcopy ke email : [email protected] dan hardcopy ke alamat:
UP : Finance Accounting PT Integral Data Prima Askrida Tower, Jl. Pramuka No.151, RT.9/RW.5, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210 Pastikan identitas Bukti Potong adalah sebagai berikut: Nama Perusahaan : PT Integral Data Prima NPWP : 02.545.196.4-003.000 Alamat : Gedung Pemuda Jl Pemuda Raya, Rawamangun, Pulogadung, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13220 |