Salah satu objek pajak daerah adalah jasa parkir. Sesuai dengan ketentuan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), jasa parkir termasuk objek pajak yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Objek PBJT Jasa Parkir
Jasa parkir yang menjadi objek pajak daerah adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Penyediaan parkir yang dimaksud termasuk penyediaan yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 54 ayat (1) UU HKPD, ditegaskan kembali yang menjadi objek PBJT Jasa Parkir termasuk penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet.
Pengecualian
Jika jasa penyediaan tempat parkir diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, jasa tersebut tidak dikenakan pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri. Pengecualian pemungutan PBJT Jasa Parkir juga berlaku untuk jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
Pasal 54 ayat (2) huruf d UU HKPD juga memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur jasa tempat parkir lainnya yang dikecualikan dari pemungutan PBJT Parkir melalui Perda. Misalnya, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua dikecualikan dari kewajiban memungut PBJT Jasa Parkir.
Tarif dan Dasar Pengenaan PBJT Jasa Parkir
Merujuk Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, tarif PBJT Jasa Parkir yang berlaku adalah paling tinggi 10%. Tarif ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Sebelumnya, pada UU PDRD tarif maksimal Pajak Parkir adalah 30%.
Dasar pengenaan PBJT Jasa Parkir adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen jasa parkir. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT Jasa Parkir dihitung berdasarkan harga jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Pemungutan
PBJT Jasa Parkir ditanggung oleh konsumen sebagai subjek dari pemungutan pajak ini. Orang pribadi atau Badan yang melakukan penyerahan jasa parkir bertindak sebagai Wajib PBJT yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungut.
Pelaporan PBJT Jasa Parkir menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Secara umum, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengatur pelaporan SPTPD dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Ketentuan SPT, penyetoran, dan pelaporan selengkapnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.