Pahami Metode Penentuan Harga Transfer yang Tepat

tstKewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dari transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa membuat Dirjen Pajak berwenang untuk melakukan koreksi atas harga transaksi dengan harga pasar wajar pada saat terjadinya transaksi. Yang dimaksud dalam hubungan istimewa di sini yaitu : Hubungan Kepemilikan, Hubungan Penguasaan, atau Hubungan Darah atau Perkawinan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Dengan demikian setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle). Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menerapkan Arm's Length Principle yaitu dengan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat. Adapun metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan oleh Wajib Pajak yaitu :

Harga Transfer

1. Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP)

adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

  1. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
  2. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

2.    Metode harga penjualan kembali (Resale Price Method/RPM)

adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/ RPM) antara lain adalah:

  1. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
  2. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

3.    Metode biaya-plus (Cost Plus Method/CPM)

adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

  1. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
  2. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
  3. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
4.    Metode pembagian laba (Profit Split Method/PSM)

adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis laba transaksional (transactional profit method) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) dibagi menjadi 2 yaitu:

 
a.  

Metode Pembagian Laba Kontribusi (Contribution Profit Split Method)
Metode Pembagian Laba Kontribusi adalah metode pembagian laba antarpihak afiliasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi.

b.  Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split Method)
Metode Pembagian Laba Sisa adalah metode pembagian laba yang mengidentifikasi terlebih dahulu laba sisa dengan mengurangkan laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat terhadap laba sisa.

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

  1. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
  2. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

5.    Metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

adalah metode Penentuan Harga Transfer yang c dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

  1. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau
  2. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait