Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 387/KMK.01/1998
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Logam Uang (Blank For Coin) Untuk Bank Indonesia
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 387/KMK.01/1998
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR LOGAM UANG (BLANK FOR COIN) UNTUK BANK INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka menyediakan uang kartal untuk kepentingan masyarakat serta untuk mengurangi biaya yang diperlukan dalam menyediakan uang logam oleh Bank Indonesia, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Logam Uang (Blank For Coin) untuk Bank Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 603/KMK.01/1997.
Surat Direksi Bank Indonesia No. 30/1/Dir/UPU tanggal 11 Juli 1997.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR LOGAM UANG (BLANK FOR COIN) UNTUK BANK INDONESIA.
Atas impor logam uang (Blank For Coin) yang termasuk dalam pos tarif 7419.99.900 dan 7616.99.900 sebanyak 1.000 (seribu) ton oleh Bank Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus).
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.