Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.43/1990
Cara Pengisian Formulir Kp.pph.5.I Atas Bunga Deposito
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
25 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.43/1990
TENTANG
CARA PENGISIAN FORMULIR KP.PPh.5.I ATAS BUNGA DEPOSITO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang cara pengisian formulir Daftar Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka (KP.PPh.5.1), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
- Yang dimasukkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I adalah seluruh bilyet/buku tabungan yang tidak melebihi jumlah Rp. 5.000.000 ,- yang tidak disertai dengan Surat Pernyataan (KP.PPh.SE-1). Dengan demikian maka bilyet/buku tabungan yang disertai Surat Pernyataan tidak perlu dilaporkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I tersebut.
- Pengisian kolom 6 (bunga) adalah termasuk bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tidak melebihi Rp. 5.000.000 ,-, tetapi tidak disertai dengan Surat Pernyataan. Dengan demikian, maka kolom 6 merupakan penjumlahan dari bunga yang terhutang atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tercantum pada kolom 3 dan 5.
Demikian agar menjadikan perhatian Saudara.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MALIMAR
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.