Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.22/1984
PPh Pasal 23 Atas Usaha "Financial Leasing" (Seri PPh Pasal 23-09)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
26 Juli 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.22/1984
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS USAHA "FINANCIAL LEASING" (SERI PPh PASAL 23-09)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Bapak Menteri Keuangan Nomor : S-742/MK.011/1984 tanggal 12 Juli 1984 (rekaman terlampir) mengenai Pajak Penghasilan Pasal 23 atas usaha leasing dengan ini kami beritahukan, bahwa pembayaran yang diberikan sesuai dengan perjanjian "financial leasing" baik yang dibayarkan kepada lembaga keuangan maupun kepada badan usaha leasing ("leasing companies") merupakan pembayaran kepada Lembaga Keuangan sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Oleh karena itu atas pembayaran-pembayaran yang diterima oleh badan usaha leasing tersebut dalam rangka perjanjian-perjanjian "financial leasing" tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.