Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.3/1995
Penegasan Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Dan Ayat (4), Serta Pasal 9 Ayat (2) Uu Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kup Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Uu No. 9 Tahun 1994
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.3/1995
TENTANG
PENEGASAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (1) DAN AYAT (4), SERTA PASAL 9 AYAT (2)
UU NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KUP SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DENGAN UU NO. 9 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4).
Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pengungkapan ketidak benaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995 serta Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam tahun 1995. -
Pasal 9 ayat (2).
Pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) mulai diberlakukan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 1995.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.