Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 251/PJ/2020
Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 251/PJ/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM INTEGRASI DATA WAJIB PAJAK
PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, perlu dilakukan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak secara efektif, efisien, sinergis, dan terintegrasi;
- bahwa peningkatan pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan melalui integrasi data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017;
- Peratuan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM INTEGRASI DATA WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2020.
PERTAMA :
Membentuk Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 yang terdiri dari Pengarah, Ketua Pelaksana Harian, Sekretariat, Tim Proses Bisnis, Tim Peraturan Pajak Pertambahan Nilai, Tim Peraturan Pajak Penghasilan, Tim Aplikasi, Infrastruktur, dan Pengolahan Data, Tim Administrasi dan Konsultasi, Tim Hubungan Masyarakat dan Advokasi, dan Tim Kerja Sama dan Konsolidasi dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Struktur Organisasi Tim Integrasi Data Wajib Pajak Pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Integrasi Data Perpajakan adalah suatu kegiatan pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian Data Perpajakan yang dimiliki oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui sharing akses data dan/atau integrasi aplikasi sebagai tahapan untuk pencapaian Cooperative Compliance bagi Wajib Pajak, yang meliputi kegiatan antara lain:
- Tahap Pertama
- Host-to-host e-Faktur,
- Host-to-host e-SPT Masa PPN;
- Tahap Kedua
- Host-to-host e-Bupot Unifikasi;
- Tahap Ketiga
- Service Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
- Service e-Billing;
- Service e-Filing;
- GL tax Mapping;
- Compliance Arrangements; dan
- Integrasi data proforma semua jenis SPT.
Cooperative Compliance adalah hubungan kerja sama berbasis transparansi dan kepercayaan antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang bertujuan untuk menciptakan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak baik secara formal maupun material sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Compliance Arrangements adalah perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyepakati kriteria-kriteria tertentu atau akun objek pelaporan dalam mekanisme Integrasi Data Perpajakan.
Metode integrasi data dilakukan melalui Wajib Pajak BUMN yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Wajib Pajak BUMN yang telah bekerjasama dengan PJAP untuk memberikan layanan jasa aplikasi perpajakan,
Bagi Wajib Pajak BUMN yang telah melakukan integrasi data sebelumnya, baik terhubung langsung dengan sistem DJP ataupun melalui PJAP, dapat memilih untuk tetap menggunakan metode integrasi data tersebut.
KEEMPAT :
Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 mempunyai tugas sebagai berikut:
1. | Pengarah bertugas memberikan gambaran umum, arahan, petunjuk, dan masukan tentang mekanisme monitoring, evaluasi, dan pemberian solusi atas kegiatan integrasi data serta membuat keputusan atas hal-hal strategis yang tidak dapat diputuskan oleh Tim. | ||||||||||||||||||||||||||
2. | Penasihat I, Penasihat II, dan Penasihat III bertugas memberikan saran, pandangan, dan nasihat yang bersifat strategis sebagai bahan pertimbangan bagi Tim dalam Pelaksanaan kegiatan integrasi data Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketua Pelaksana Harian bertugas melaksanakan koordinasi dan memantau perkembangan pelaksanaan tugas masing-masing tim dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tim kepada Pengarah. | ||||||||||||||||||||||||||
4. | Sekretariat
|
||||||||||||||||||||||||||
5. | Tim Proses Bisnis
|
||||||||||||||||||||||||||
6. | Tim Peraturan Pajak Pertambahan Nilai
|
||||||||||||||||||||||||||
7. | Tim Peraturan Pajak Penghasilan
|
||||||||||||||||||||||||||
8. | Tim Aplikasi, Infrastruktur, dan Pengolahan Data
|
||||||||||||||||||||||||||
9. | Tim Administrasi dan Konsultasi
|
||||||||||||||||||||||||||
10. | Tim Hubungan Masyarakat dan Advokasi
|
||||||||||||||||||||||||||
11. | Tim Kerja Sama dan Konsolidasi
|
KELIMA :
Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran 15 (DIPA BA 15) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020 dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
- Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Direktur Transformasi Proses Bisnis;
- Direktur Peraturan Perpajakan I;
- Direktur Peraturan Perpajakan II;
- Direktur Data dan Informasi Perpajakan;
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
- Direktur Intelijen Perpajakan;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Anggota Tim Integrasi Data Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.