Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.07/2020
Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2020
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.07/2020
TENTANG
PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Menteri Keuangan dapat menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan perkembangan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1149);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2020.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
- Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016;
- Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2017;
- Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019;
- Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan; dan
- Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019.
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp 2.770.373,00 (duajuta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b sebesar Rp 6.405.903.861,00 (enam miliar empat ratus lima juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas:
- Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp 1.713.237.617,00 (satu miliar tujuh ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh belas rupiah); dan
- Dana Reboisasi sebesar Rp 4.692.666.244,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu dua ratus empat puluh empat rupiah).
Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp 38.811.041.632.245,00 (tiga puluh delapan triliun delapan ratus sebelas miliar empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), terdiri atas:
a. | Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp 13.710.454.770.375,00 (tiga belas triliun tujuh ratus sepuluh miliar empat ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), terdiri atas:
|
b. | Kurang Bayar DBB Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 8.459.575.665.524,00 (delapan triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), terdiri atas:
|
c. | Kurang Bayar DBB Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 116.009.746.556,00 (seratus enam belas miliar sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah); |
d. | Kurang Bayar DBB Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp 532.449.289.678,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar empat ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas:
|
e. | Kurang Bayar DBR Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 7.377.863.559.003,00 (tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga rupiah), terdiri atas:
|
f. | Kurang Bayar DBR Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp 1.054.691.241.217,00 (satu triliun lima puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh belas rupiah), terdiri atas:
|
g. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp 7.443.283.523.168,00 (tujuh triliun empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:
|
h. | Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp 116.713.836.724,00 (seratus enam belas miliar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah). |
Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebesar Rp 8.496.616.357.999,00 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
a. | Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp 1.696.757.697.650,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:
|
b. | Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 942.898.018.159,00 (sembilan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan belas ribu seratus lima puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
|
c. | Lebih Bayar DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 38.246.575.648,00 (tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah); |
d. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp 284.499.796.938,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah), terdiri atas:
|
e. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 4.279.276.617.704,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat rupiah), terdiri atas:
|
f. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp 1.369.565.390,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah), terdiri atas:
|
g. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp l.249.596.680.245,00 (satu triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), terdiri atas:
|
h. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp 3.971.406.265,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta empat ratus enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah). |
Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar Rp 1.051.988.581.435,00 (satu triliun lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah), terdiri atas:
a. | Lebih Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 124.962.657.991,00 (seratus dua puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah), terdiri atas:
|
b. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp 287.197.600.319,00 (dua ratus delapan puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu tiga ratus sembilan belas rupiah), terdiri atas:
|
c. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 280.915.634.701,00 (dua ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah), terdiri atas:
|
d. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi berupa Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp 553.815.880,00 (lima ratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah); dan |
e. | Lebih Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp 358.358.872.544,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh empat rupiah), terdiri atas:
|
(1) | Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. |
(2) | Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan penyaluran Kurang Bayar DBH yang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
(3) | Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(1) | Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
Ketentuan mengenai:
- rincian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8; dan
- rincian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7,
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1149);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1539);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 258); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 379),
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 946
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.