Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 22/PJ/2018
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 22/PJ/2018
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-35/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL
OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas selisih kurang harga bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015;
- bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu diatur kembali tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas selisih kurang harga bahan bakar nabati jenis biodiesel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2015 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SELISIH KURANG HARGA BAHAN BAKAR NABATI JENIS BIODIESEL OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Bendahara Pengeluaran wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pembayaran Selisih Kurang Harga BBN. |
||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||
4. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||
5. | Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, serta perubahannya maupun penggantinya. |
||||||||
6. | Setelah Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setelah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.