Peraturan Pemerintah Nomor : 41 TAHUN 2018
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Pariwisata dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA.
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi juga:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: Harga pokok produksi + (10% x harga pokok produksi). |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma yang berprestasi dan/atau tidak mampu selain mahasiswa asing dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata. |
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke Kas Negara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 153
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2018
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Pariwisata telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata. Namun, dengan adanya perubahan struktur organisasi dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “produk makanan dan minuman” adalah produk makanan dan minuman yang disediakan dan/atau dibuat oleh mahasiswa dalam rangka pendidikan dan pelatihan. Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengenaan tarif berupa kamar hotel praktik berdasarkan kondisi tertentu dilakukan sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa/mahasiswi dalam praktik. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6248
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.