Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 94/PMK.07/2012

Kategori : PBB

Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Atas Penerimaan Pada Akhir Tahun Anggaran


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94/PMK.07/2012

TENTANG

PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN
PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  
  1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah paling lambat tahun 2014;
  2. bahwa dengan dialihkannya Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, maka tidak terdapat alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan;
  3. bahwa dalam rangka tertib administrasi Laporan Keuangan Transfer ke Daerah, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan pada akhir tahun anggaran yang dibagikan kepada daerah pada awal tahun anggaran berikutnya, perlu diterbitkan Surat Perintah Membayar Pengesahan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan atas Penerimaan pada Akhir Tahun Anggaran;

Mengingat :
 
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah;
  7. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN.
    

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  4. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.


Pasal 2


(1) Penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran yang belum dibagihasilkan pada tahun anggaran berjalan, disalurkan kepada provinsi/ kabupaten/kota pada awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi kepada Bank Operasional III untuk disimpan sampai dengan dilaksanakannya pembagian pada awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyaluran DBH PBB bagian daerah atas penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membebani DIPA tahun anggaran berikutnya.


Pasal 3


(1) Berdasarkan pelimpahan penerimaan PBB pada Bank Operasional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menghitung dan menyampaikan data DBH PBB Bagian Daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan.
(2) Data DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per sektor dan per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 4  


(1) Berdasarkan data DBH PBB Bagian Daerah atas realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah pada awal tahun anggaran berikutnya.
(2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk provinsi/kabupaten/kota yang pada tahun anggaran berikutnya tidak mendapat alokasi DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan.
(3) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan kabupaten/kota yang berhak mendapat DBH PBB atas penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum dibagihasilkan.
(4) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penetapannya.


Pasal 5


(1) Berdasarkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaksanakan pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan.
(2) Pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.


Pasal 6


(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan DBH PBB Bagian Daerah dan SPM Pengesahan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah berdasarkan data realisasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah.
(2) Data realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data DBH PBB akhir Tahun Anggaran 2010 yang disalurkan oleh Bank Operasional III pada Tahun Anggaran 2011.
    

Pasal 7


(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk mendapat pengesahan.
(2) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya SPM Pengesahan.
(3) Penyampaian kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengiriman hardcopy SPM Pengesahan dan softcopy hasil scanning SPM Pengesahan.


Pasal 8


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis bagi DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2010.


Pasal 9


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

 


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 605