Tax Learning
Sharing Forum : Pusat dan cabang 1 wilayah, apakah keduanya harus PKP?

Kategori Forum : Tax Amnesty
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66782
Pencetus : dianarahmasari
Dear master2 ortax,
Mau tanya, kantor saya memiliki cabang, tapi kebetulan 1 wilayah KPP dengan kantor pusatnya, nah itu haruskah PKP dua2nya atau cukup salah satu?
Klo pusat sudah PKP rekan, omset diatas 4,8
Mohon bantuannya ya
Tanggapan Member Ortax :
bimoaryan
saya pernah baca di aturan katanya cukup 1 rekan, tapi lupa aturannya, mungkin bawah ane tau :D
almirasabrina
harusnya sih duaduanya rekan
sayyouneedme
bila terdapat penyerahan BKP/JKP sebaiknya PKP rekan, karena akan terutang PPN atas penyerahan tsb
Tanggapan Tim Redaksi Ortax
1. | Berdasarkan Point 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 20/PJ.54/1995: “Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melapor-kan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang. Namun, untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika PKP sendiri menghendaki agar diberikan lebih dari satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk tempat-tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut. “ |