Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2649/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003017.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 25 September 2019, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 2649/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling D, Jakarta, 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU - 5807/PJ/2019, tanggal 16 Desember 2019;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


PT XXX, beralamat di RR Kavling A Kota Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat 41xxx yang diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur;

 

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003017.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 25 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (et aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 Juni 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003017.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 25 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00078/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 11 Januari 2018, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00116/207/13/055/16, tanggal 15 November 2016, atas nama: PT. XXX, NPWP 01.071.792.xxxx, beralamat di Jalan RR Kavling A Kota Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:  
Ekspor 55.427.291.045,00
Penyerahan yang harus dipungut sendiri 51.661.504.898,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 8.931.636.019,00
Jumlah seluruh penyerahan 116.020.431.962,00
Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri 5.166.150.491,00
Dikurangi: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 8.733.369.689,00
PPN yang Kurang/(lebih) Dibayar (3.567.219.198.00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 3.734.406.535,00
PPN kurang dibayar 167.187.337,00
Sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 167.187.337,00
PPN yang masih harus dibayar 334.374.674,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003017.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003017.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 25 September 2019, terkait dengan sengketa a quo karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00078/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 11 Januari 2018 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013, Nomor 00116/207/13/055/16, tanggal 15 November 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.792.xxx, beralamat di jalan RR Kavling A Kota Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013, Nomor 00116/207/13/055/16, tanggal 15 November 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.071.792.xxxx, beralamat di jalan RR Kavling A Kota Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00078/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 11 Januari 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00116/207/13/055/16, tanggal 15 November 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.071.792.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp334.374.674,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi kredit pajak atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean berupa Corporate Services Expenses sebesar Rp37.976.167,00; Koreksi kredit pajak atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean berupa Operational Expenses Offices sebesar Rp97.268.869,00 yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi kredit pajak atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean berupa Corporate Services Expenses sebesar Rp37.976.167,00; Koreksi kredit pajak atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean berupa Operational Expenses Offices sebesar Rp97.268.869,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena berdasarkan bukti-bukti pengeluaran diketahui bahwa biaya-biaya (cost) yang dikeluarkan untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, dimana atas Corporate Services Expenses tidak terdapat bukti-bukti atas jasa-jasa pendukung (supporting services) sehingga tidak dapat dibuktikan peruntukannya bahwa perusahaan benar-benar menerima manfaat atas jasa-jasa pendukung (supporting services) tersebut dan apakah jasa tersebut benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan; sedangkan atas Operational Expenses Offices tidak menunjukkan aktivitas/kegiatan apa yang dilakukan keagenan dalam rangka mencarikan Pembeli untuk hasil produksi, memeriksa kredibilitas dan reputasi pembeli, memberikan laporan dan advis kepada Pemohon Banding atas kondisi pasar termasuk perkiraan permintaan dan penawaran barang dan sebagainya. Dengan demikian penerbitan keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 Nomor 00116/207/13/055/16 tanggal 15 November 2016 telah sesuai dengan kewenangan hukum dan telah dilakukan secara terukur dan memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) serta bersifat erga omnes dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp334.374.674,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak:  
    Ekspor 55.427.291.045,00
    Penyerahan yang harus dipungut sendiri 51.661.504.898,00
    Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 8.931.636.019,00
    Jumlah seluruh penyerahan 116.020.431.962,00
    Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri 5.166.150.491,00
    Dikurangi: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 8.733.369.689,00
    PPN yang Kurang/(lebih) Dibayar (3.567.219.198.00)
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 3.734.406.535,00
    PPN kurang dibayar 167.187.337,00
    Sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 167.187.337,00
    PPN yang masih harus dibayar 334.374.674,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx