Putusan Mahkamah Agung Nomor : 396/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114802.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 24 Mei 2018, yang telah berkekuata


 

PUTUSAN
Nomor 396/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3748/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PD FGH, beralamat di Jalan FG, KM XX RT 0X RW 0X, Nomor X, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CC, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Kabupaten Banjar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 139/277/KEU-PD.BM, tanggal 25 September 2018 dan 139/276/KEU-PD.BM, tanggal 25 September 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114802.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 24 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 28 April 2017;
  2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon, yaitu:
    Uraian  Menurut Pemohon Banding
    Peredaran Usaha (1) 2.573.873.467.137
    Harga Pokok Penjualan (2)  2.082.910.348.362
    Laba Bruto (3) = (1) – (2)  490.963.118.775
    Biaya Usaha (4) 376.933.351.058
    Penghasilan Neto Dalam Negeri (5)  114.029.767.717
    Penghasilan dari Luar Usaha (6) 15.017.235.144
    Jumlah Penghasilan Neto Komersial (7) = (5) + (6) 129.047.002.861
    Penyesuaian Fiskal Positif (8)  8.758.391.164
    Penyesuaian Fiskal Negatif (9)  (867.378.196)
    Jumlah Penghasilan Neto Fiskal (10) = (7) + (8) +(9)  136.938.015.829
    Kompensasi Kerugian (11) 0
    Penghasilan Kena Pajak (12) = (10) - (11)  136.938.015.829
    PPh terutang (12)  34.234.503.750
    Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (13)  32.109.446.000
    PPh Kurang/(Lebih) bayar (14) = (12) - (13) 2.125.057.750
    Sanksi Administrasi (15)  1.020.027.720
    Jumlah PPh yang lebih dibayar (16) = (14) + (15)  3.145.085.470
Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114802.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018, tanggal 24 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 28 April 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00005/206/12/732/16 tanggal 29 September 2015, atas nama PD FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. FG Km.XX No.X, RT.X, RW.X, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut.

Penghasilan netto menurut Majelis  Rp  138.162.410.667,00
Pajak Penghasilan terutang  Rp    34.540.602.668,00
Kredit Pajak  Rp    32.109.446.000,00
PPh kurang bayar  Rp      2.431.156.668,00
Sanksi Administrasi:
Pasal 13 (2) KUP  Rp      1.166.955.200,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar  Rp      3.598.111.868,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114802.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 24 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114802.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018 tanggal 24 Mei 2018 terkait sengketa a quo untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 28 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00005/206/12/732/16 Tanggal 29 September 2015, atas nama PD FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jl. FG Km. XX No. X, RT. X, RW. X, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.29/2017 tanggal 28 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00005/206/12/732/16 tanggal 29 September 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.598.111.868,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
    1. Koreksi Fiskal Positif Sumbangan Pihak Ketiga sebesar Rp1.000.000.000,00;
    2. Koreksi Fiskal Positif Biaya Handphone sebesar Rp270.000.000,00;
    3. Koreksi Fiskal Positif Beban Pemeliharaan Aset Tetap sebesar Rp132.648.230,00;
    4. Koreksi Fiskal Positif Beban Pajak Kendaraan sebesar Rp18.453.500,00;
    5. Koreksi Fiskal Positif Beban BBM sebesar Rp189.120.445,00;
    6. Koreksi Fiskal Positif Beban Penyusutan Aset Tetap sebesar Rp333.196.566,00;
    7. Koreksi Fiskal Positif Beban Sewa Mobil sebesar Rp205.440.000,00;
    8. Koreksi Fiskal Positif Beban Asuransi Mobil sebesar Rp48.591.937,00;
    9. Mengenai Tarif Pajak;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara memiliki kedudukan secara khusus (lex specialis) dalam ketentuan perpajakan sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 19 September 1988 dan dipertegaskan kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993. Lagi pula pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pajak bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memperoleh fasilitas perpajakan berupa lapisan tunggal dengan tarif 25%, maka menurut Majelis tarif Pajak Penghasilan yang digunakan sebesar 25% telah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan (PKP2B), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 33A Undang-Undang Pajak Penghasilan, juncto Pasal 14 ayat (3) angka i PKP2B, juncto Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp3.598.111.868,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan netto menurut Majelis  Rp   138.162.410.667,00
    Pajak Penghasilan terutang  Rp     34.540.602.668,00
    Kredit Pajak Rp     32.109.446.000,00
    PPh kurang bayar  Rp       2.431.156.668,00
    Sanksi Administrasi:
    Pasal 13 (2) KUP
    Jumlah PPh yang masih harus dibayar  Rp      3.598.111.868,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,


 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X