Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3396/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000264.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 16 Mei 2019 yang telah berkekuatan


 

PUTUSAN
Nomor 3396/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Santosa, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-266/BC.06/2019, tanggal 16 Agustus 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di Komplek RTY, Jalan ASD Blok P, FGH, JKL, Jakarta Barat, ;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000264.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 16 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan;
  2. Membatalkan Keputusan dengan menetapkan bahwa perhitungan Bea Masuk dan PDRI adalah sebagaimana PIB Nomor 325352 tanggal 25-07-2017;
  3. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan putusan banding yang mengabulkan banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 16 Maret 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000264.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 16 Mei 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-8811/KPU.01/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-016243/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 07 Agustus 2017 atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XX.000, yang beralamat di Komplek RTY, Jalan ASD Blok P. FGH, JKL, Jakarta Barat, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Elevator 53300 Complete Lifts, negara asal: China pos tarif 8428.10.31, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 325352 tanggal 25 Juli 2017 sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Agustus 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding,
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.000264.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
    • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPTNP-016243/NOTUL/KPU-TP/BD,02/2017 tanggal 07 Agustus 2017;
    • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali.

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-8811/KPU.01/2017 tanggal 29 November 2017 tentang penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016243/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XX.000 dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor Elevator 53300 Complete Lifts, Negara asal: China, pos tarif 8428.10.31, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 325352 tanggal 25 Juli 2017 sebesar 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 016243/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Agustus 2017,yang diterbitkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sehingga mewajibkan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk melunasi tagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp149.848.000,00: tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena substansinya telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pajak dengan pertimbangan koreksinya Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan sudah tepat dan benar, karena in casu atas importasi a quo berupa Elevator 53300 Complete Lifts. Negara asal: China, pos tarif 8428.10.31, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 325352 tanggal 25 Juli 2017 sebesar 0% (ACFTA) telah didukung SKA Form E 173106108720340 tanggal 03 Juli 2017, sehingga berhak untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dengan tarif 0% (nol) persen dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masukdan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X