Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2202/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002117.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2202/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4836/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di RTY Land Plaza ASD X Lt. X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, ZXC, Jakarta Pusat 10350, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur PT QWE;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa MLP, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 102/XII-19/PAJAK/IMT, tanggal 12 Desember 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002117.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 April 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002117.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019, tanggal 5 Agustus 2019 , yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00998/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Desember 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00008/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP:0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Land Plaza ASD X Lt. X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

Ekspor Rp      2.509.353.000,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    78.409.251.613,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut Rp                           0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Rp      1.656.000.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                           0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp    82.574.604.613,00
Pajak Keluaran Rp      7.840.925.160,00
Kredit Pajak Rp  102.461.603.381,00
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (Rp   94.620.678.221,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp    94.620.678.221,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) Dibayar Rp                           0,00
  
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 November 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002117.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-002117.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3.1. Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2.  Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00998/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Desember 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00008/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Land Plaza ASD X Lt. X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00008/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, beralamat di RTY Land Plaza ASD X Lt. X0, Jalan FGH Nomor XX, JKL, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;
3.4 Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00998/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 14 Desember 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor: 00008/207/13/092/17 tanggal 27 Januari 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil,; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu:
  1. Koreksi Pajak Masukan yang atas faktur pajaknya menggunakan nomor seri yang tidak sesuai jatah yang diberikan DJP sebesar Rp79.659.043,00;
  2. Koreksi Pajak Masukan yang atas faktur pajaknya dibuat mendahului surat persetujuan pemberian nomor seri oleh DJP sebesar Rp52.287.709,00;
  3. Koreksi Pajak Masukan karena Tidak Mempunyai Hubungan Langsung Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp40.060.458,00;
  4. Koreksi Pajak Masukan terkait dengan Barang Kena Pajak Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan PPN sebesar Rp907.451.164,00;
yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalildalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Ekspor Rp      2.509.353.000,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp    78.409.251.613,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut Rp                           0,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut Rp      1.656.000.000,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                           0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp    82.574.604.613,00
Pajak Keluaran Rp      7.840.925.160,00
Kredit Pajak Rp  102.461.603.381,00
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar (Rp   94.620.678.221,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp    94.620.678.221,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus/(lebih) Dibayar Rp                           0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi .................................    Rp 2.489.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X