Putusan Mahkamah Agung Nomor : 295/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117103.16/2015/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 06 Februari 2019 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 295/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dala perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor XX, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2145/PJ/2019, tanggal 30 April 2019;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: QQ, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 16 Mei 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT XXX, beralamat di The H Lady  Kawasan CBD Pluit, Jalan R Blok L Nomor DD, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh ABC & BCD, jabatan Direktur Utama & Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DEF, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BUMA/DIR/2019/VI/570, tanggal 14 Juni 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117103.16/2015/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 06 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa dengan demikian, seluruh faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding telah diterbitkan sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PER-24 juncto PER-17, sehingga seluruh faktur pajak yang Pemohon Banding kreditkan adalah faktur pajak yang valid dan dapat dikreditkan sebagai faktur pajak yang sah;

Bahwa bila penjual menerbitkan Faktur Pajak dengan tanggal mendahului dari pada tanggal diterbitkannya Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak atau menerbitkan di luar jatah dan dianggap melakukan kesalahan, maka pihak yang seharusnya dikenakan sanksi atas kesalahan ini adalah penjual. Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Penjual dan Kantor Pelayanan Pajak dan di luar kuasa Pemohon Banding.

Sehingga demi keadilan, seharusnya Pemohon Banding tetap dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut. Sangat tidak adil apabila Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas suatu hal yang berada di luar kuasa Pemohon Banding;

Bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp69.327.261,00 dan Rp119.599.886,00 harus dibatalkan menjadi Nihil;

Bahwa Pemohon Banding mohon agar seluruh koreksi Pajak Pertambahan Nilai dapat dibatalkan dan perhitungan lebih bayar PPN Masa Pajak Maret 2015
menjadi sebagai berikut:

Uraian Menurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 52.302.396.795
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN  0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 423.125.612.152
Jumlah Seluruh Penyerahan 475.428.008.947
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 5.230.239.646
Dikurangi:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.078.946.014
Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar  (17.848.706.368)
PPN yang dikompensasi -
Jumlah PPN yang kurang (lebih) bayar (17.848.706.368)

Bahwa besar harapan Pemohon Banding, Majelis Hakim yang terhormat dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Apabila Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Oktober 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117103.16/2015/PP/M.XIVB Tahun 2019, tanggal 06 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00639/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/407/15/091/16 tanggal 31 Agustus 2016 Masa Pajak Maret 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.837.370.XXX, beralamat di The H Lady  Kawasan CBD Pluit, Jalan R Blok L Nomor DD, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No Uraian Rp
1 Dasar Pengenaan Pajak:
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 52.302.396.795
b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 423.125.612.152
c. Jumlah 475.428.008.947
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 5.230.239.646
b. Dikurangi : - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.078.946.014
c. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar 17.848.706.368
3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 0
4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 17.848.706.368

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117103.16/2015/PP/M.XIVB Tahun 2019 tanggal 6 Februari 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117103.16/2015/PP/M.XIVB Tahun 2019 tanggal 6 Februari 2019 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3. 2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00639/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/407/15/091/16 tanggal 31 Agustus 2016 Masa Pajak Maret 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.837.370.XXX, beralamat di The H Lady  Kawasan CBD Pluit, Jalan R Blok L Nomor DD, Penjaringan, Jakarta Utara 14xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/407/15/091/16 tanggal 31 Agustus 2016 Masa Pajak Maret 2015, atas nama PT XXX, NPWP 01.837.370.4-091.000, beralamat di The Honey Lady 9th Floor Kawasan CBD Pluit, Jalan Pluit Selatan Raya Blok Lot 901-906 Nomor 01, Penjaringan, Jakarta Utara 14440, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. 4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Atau :
    Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00639/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 11 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/407/15/091/16 tanggal 31 Agustus 2016 Masa Pajak Maret 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.837.370.4-091.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp17.848.706.368,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp188.927.147,00 yang terdiri dari nomor faktur pajak tidak sesuai jatah sebesar Rp69.327.261 dan faktur pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp119.599.886,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa yaitu Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp188.927.147,00 yang terdiri dari nomor faktur pajak tidak sesuai jatah sebesar Rp69.327.261 dan faktur pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp119.599.886,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat tidak urutnya serie faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili hanya bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp17.848.706.368,00; dengan perincian sebagai berikut:
    No Uraian Rp
    1 Dasar Pengenaan Pajak:
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
    a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 52.302.396.795
    b. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 423.125.612.152
    c. Jumlah 475.428.008.947
    2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri 5.230.239.646
    b. Dikurangi : - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 23.078.946.014
    c. Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar 17.848.706.368
    3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 0
    4 Jumlah PPN yang lebih dibayar 17.848.706.368
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020 oleh Prof. Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H.,M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan CCC, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
AAA, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. DDD, S.H., M.S.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
CCC, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx