Putusan Mahkamah Agung Nomor : 862/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 2 April 2019 yang telah berkekua


 

PUTUSAN
Nomor 862/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di Jalan BB I, Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta X0XX0, yang diwakili oleh AA, dan kawan, jabatan Direktur Perseroan PT DFG;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3429/PJ/2019, tanggal 13 Agustus 2019;
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada GJ, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 21 Agustus 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 2 April 2019 yang  telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Membatalkan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 23 Terutang;
  2. Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00013/203/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Masa Pajak Juli 2011 menjadi Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:
    Uraian Semula
    (Rp)
    Ditambah/(Dikurangi)
    (Rp)
    Menjadi
    (Rp)
    a. Dasar Pengenaan Pajak  21.410.442.458 (21.410.442.458) -
    b. Pajak Penghasilan Terutang 1.242.453.235 (1.242.453.235) -
    c. Kredit Pajak 399.199.347 (399.199.347) -
    d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya - - -
    e. PPh Kurang/ (lebih) dibayar 843.253.888 (843.253.888) -
    f. Sanksi Administrasi 404.761.867 (404.761.867) -
    g. Jumlah PPh ymh / (Lebih) dibayar 1.248.015.755 (1.248.015.755) -

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 2 April 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00559/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00013/203/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan BB I, Nomor X, Gambir, Jakarta Pusat X0XX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Juli 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 2 April 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/-PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 2 April 2019;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan kembali (dahulu Pemohon Banding);
    2. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah atau tidak berkekuatan hukum, Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tahun Pajak 2011 Nomor 00013/203/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 dan Koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas DPP PPh 23, PPh Terutang dan Kredit Pajak PPh Pasal 23;
    3. Menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Peninjauan kembali dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 0013/203/11/091/16 tanggal 26 Februari 2016 Masa Pajak Juli 2011 adalah Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:
      Uraian Semula
      (Rp)
      Ditambah/(Dikurangi)
      (Rp)
      Menjadi
      (Rp)
      1. Dasar Pengenaan Pajak  21.410.442.458 (21.410.442.458) 19.256.369.979,00
      2. Pajak Penghasilan Terutang 1.242.453.235 (857.325.836,00)  385.127.399,00
      3. Kredit Pajak (385.127.399,00) - (385.127.399,00)
      4. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya - - -
      5. PPh Kurang/ (lebih) dibayar 857.325.836,00 (857.325.836,00) -
      6. Sanksi Administrasi 411.516.401,28 (411.516.401,28) -
      7. Jumlah PPh ymh / (Lebih) dibayar 1.268.842.237,28 (1.268.842.237,28) -

  1. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili permohon peninjauan kembali berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agustus 2019 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00559/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 10 Mei 2017 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 Nomor 00013/203/-11/091/16 tanggal 26 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp2.154.072.479,00, yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp2.154.072.479,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekhilafan secara nyata-nyata di dalamya, karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan badan peradilan pajak yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam register perkara Nomor 4287/B/PK/PJK/2019 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk pada hari Jum’at, tanggal 06 Desember 2019 dalam pertimbangan hukumnya menguatkan putusan judex facti (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019), sehingga Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Pertama, diperoleh fakta hukum bahwa Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak mempertimbangkan (mengabaikan) doktrin hukum lex specialis derograt lex geralis dan lex superior derogat legi inferiori, berupa Kontrak Karya atau Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan yang mewajibkan melakukan pemotongan dan pungutan atas Pajak Penghasilan kepada pihak lain (vide halaman 4 dari 66 Putusan Pengadilan Pajak a quo). Lagi pula secara formal penerbitan atas  keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) berupa pembahasan akhir yang dilakukan secara sepihak yang telah melanggar asas peradilan “audi et alteram partem”. Sedangkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menyampaikan rincian jenis transaksi jasa, apakah jasa terkait berkaitan dengan pemanfaatan modal atau pemberian jasa atau penyelenggaraan kegiatan atau jasa-jasa lainnya, melainkan hanya menyatakan dalam General ledger baik dalam akun laba rugi maupun akun neraca, terdapat biaya-biaya yang merupakan jenis pengeluaran yang bersifat objek pajak PPh Pasal 23 seperti pengeluaran biaya, jasa perbaikan, sewa harta, jasa teknik, biaya bunga dan jasa-jasa lainnya. Berdasarkan fakta hukum tersebut maka in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang. Di samping itu nilai atau jumlah koreksi, jumlah pokok pajak dan denda administrasi terutang yang ditetapkan dalam SKP oleh Termohon Peninjauan Kembali lebih besar dari yang tercantum dalam SPHP. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berpendapat telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum, sehingga penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan fair play yang mengakibatkan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum yang sekaligus tidak memiliki sifat erga omnes dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) , Pasal 6 ayat (1), Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 Pasal 58 ayat (5) huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 junctis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak  Rp  19.256.369.979,00
    Pajak Penghasilan Terutang  Rp        385.127.399,00
    Kredit Pajak Rp       (385.127.399,00)
    Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya  Rp                           0,00
    PPh Kurang/(lebih) dibayar Rp                           0,00
    Sanksi Administrasi Rp                           0,00
    Jumlah PPh ymh / (Lebih) dibayar Rp                           0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 2 April 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.115340.12/2011/-PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 2 April 2019;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT DFG;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,


 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X