Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4323/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60655/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 4323/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PD DFG KAB. DATI II BENGKULU UTARA, beralamat di Jalan Jenderal SD Nomor X DF Kota Argamakmur Bengkulu Utara dengan alamat korespondensi di Jalan MH PO BOX 0X Arga Makmur Bengkulu, yang diwakili oleh AA, SE, jabatan Direktur PD DFG Kab. Dati II Benkulu Utara;
Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-793/PJ/2017, tanggal 1 Maret 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60655/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa sesuai dengan kesimpulan diatas penerbitan SKPKB PPN Nomor 00004/207/07/328/12 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak layak untuk dipertahankan, dan berdasarkan hal tersebut diusulkan:
Bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00004/207/07/328/12 tanggal 26 November 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dibatalkan demi hukum;
Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, kami mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 25 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60655/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/WPJ.28/2014 tanggal 21 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00004/207/07/328/12 tanggal 26 November 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama PD DFG Kab. Dati II Bengkulu Utara, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan Jenderal SD Nomor X DF Kota Argamakmur Bengkulu Utara dengan alamat korespondensi di Jalan MH PO BOX 0X Arga Makmur Bengkulu.

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Mei 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Mei 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pembanding /Tergugat);
  2. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
  3. Membatalkan Putusan Pengadialan Pajak No. Put.60656/PP/M.VIA/16/ 2015 Tanggal 31 Maret 2015;
  4. Menghapuskan pajak terhutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 berdasarkan laporan pemeriksaan Pajak No. LAP-44/WPJ.28/KP0905/2012 tanggal 23 November 2012; 5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar keseluruhan biaya Perkara pada keseluruhan Tingkatan;
atau
Bilamana Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Maret 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-184/WPJ.28/2014 tanggal 21 Februari 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00004/207/07/328/12 tanggal 26 November 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp974.978.842,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena perkara a quo berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp974.978.842,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan sebagian oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Pendapatan Jasa Administrasi, Pendapatan Non Air, dan Pendapatan Cadangan Dana Meter yang merupakan pendapatan dari penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang harus dipungut sebab merupakan obyek PPN dalam kategori selain penyerahan air bersih tersebut adalah penyerahan yang terutang PPN, sehingga penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan secara terukur dan dalam mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PD DFG KAB. DATI II BENGKULU UTARA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama- sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.
DProf. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,



Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X