Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3678/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114515.16/2011/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 3678/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH INDONESIA, beralamat di Jalan Jend. SD Nomor XX, Wisma YY Suite XX0X, Lantai XX, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Sunardi, jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2113/PJ/2019, tanggal 23 April 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114515.16/2011/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan perhitungan PPN yang seharusnya terhutang, yaitu sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-114515.16/2011/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00573/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00031/207/11/052/16 tanggal 29 Januari 2016, atas nama PT FGH Indonesia, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. Jend. SD No.XX Wisma YY Suite XX0X Lt.XX, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak:
-Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
-Ekspor  Rp    27.588.139.208,00
-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp    48.528.143.820,00
-Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  Rp      8.708.081.059,00
-Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  Rp    84.824.364.087,00
-Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN  Rp                           0,00
Jumlah seluruh penyerahan  Rp    84.824.364.087,00
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  Rp     4.852.814.382,00
b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp   39.835.959.071,00
c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang  Rp   34.983.144.689,00
3 Kelebihan Pajak yang sudah: - Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  Rp   35.194.179.577,00
4 PPN yang kurang dibayar  Rp        211.034.888,00
5 Sanksi administrasi: - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  Rp        211.034.888,00
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp        422.069.776,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Januari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-114515.16/2011/PP/M.VIA Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-114515.16/2011/PP/M.VIA Tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 yang terkait dengan Putusan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00573/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 April 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00031/207/11/052/16 tanggal 29 Januari 2016, karena putusan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Menyatakan dalam putusannya bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.110.348.880 dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar (Rp2.110.348.880) untuk Masa Pajak Agustus 2011 sudah seharusnya dibatalkan karena terdapat kekeliruan dalam memberikan amar putusan;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:
Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Mei 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00573/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00031/207/11/052/16 tanggal 29 Januari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp422.069.776,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak - penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.110.348.880,00; dan Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut sebesar Rp2.110.348.880,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung RI dalam register Nomor 3679/B/PK/PJK/2019, yaitu berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak - penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.110.348.880,00; dan Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut sebesar Rp2.110.348.880,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan sebesar Rp2.110.348.880,00 oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena atas pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan BKP ke Kawasan Berikat namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan menurut ketentuan, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Dengan demikian untuk memperoleh fasiltas perpajakan harus memenuhi ketentuan formal dan material di antaranya berupa kelengkapan dokumen formulir BC 4.0 untuk membuktikan kebenaran penyerahan yang PPN nya tidak dipungut ke pengusaha di kawasan berikat dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 16B Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 1 angka 5 dan angka 6, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Kepabenanan jo. Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5) PP 32 Tahun 2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp422.069.776,00; dengan perincian sebagai berikut:
    1 Dasar Pengenaan Pajak:
    -Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
    -Ekspor  Rp    27.588.139.208,00
    -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp    48.528.143.820,00
    -Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  Rp      8.708.081.059,00
    -Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN  Rp    84.824.364.087,00
    -Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN  Rp                           0,00
    Jumlah seluruh penyerahan  Rp    84.824.364.087,00
    2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  Rp     4.852.814.382,00
    b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  Rp   39.835.959.071,00
    c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang  Rp   34.983.144.689,00
    3 Kelebihan Pajak yang sudah: - Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya  Rp   35.194.179.577,00
    4 PPN yang kurang dibayar  Rp        211.034.888,00
    5 Sanksi administrasi: - Kenaikan Pasal 13 (3) KUP  Rp        211.034.888,00
    6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp        422.069.776,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT  FGH INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
FFF, S.H., M.H.,

ttd.
Dr. GGG, S.H., C.N.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X