Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4334/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84833/PP/M.IXA/19/2017, tanggal 18 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum teta


 

PUTUSAN
Nomor 4334/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Komplek SS, Jalan DD, Jakarta 11xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-RRI/X/2017, tanggal 16 Oktober 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, By Pass, Jakarta 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh AA, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-116/BC.06/2017, tanggal 6 Desember 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84833/PP/M.IXA/19/2017, tanggal 18 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyetujui permohonan Pemohon Banding seluruhnya dengan menerbitkan putusan banding dengan isi putusan pajak yang harus dibayar menjadi Rp0,00 (Nihil);
  2. Menerbitkan keputusan yang seadil-adilnya menurut Majelis Hakim yang terhormat demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Mei 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84833/PP/M.IXA/19/2017, tanggal 18 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3962/KPU.01/2016, tanggal 11 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016, tanggal 10 Juni 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.859.627.0-xxx, beralamat di Komplek SS, Jalan DD, Jakarta 11xxx, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 239149, tanggal 7 Juni 2016, jenis barang berupa Gear Pump with Pulley GC-13BAD “Koshin” (5 jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8413.60.30.20, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA, dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 7,5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp59.926.000,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Oktober 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Oktober 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Oktober 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 84833/PP/M.IXA/19/2017, tertanggal 18 Juli 2017;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan putusan peninjauan kembali dengan segera mengembalikan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang dibebankan berdasarkan SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016, tanggal 10 Juni 2016, kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
  4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pengembalian bea masuk kepada Pemohon Peminjauan Kembali, untuk selama-lamanya 24 bulan keterlambatan, terhitung 30 hari sejak diterimanya salinan putusan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 160/PMK.01/2008, tentang Pemberian Imbalan bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai, juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung berpendapat lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3962/KPU.01/2016, tanggal 11 Agustus 2016, mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016, tanggal 10 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.859.627.0-038.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 239149 tanggal 7 Juni 2016, jenis barang berupa Gear Pump with Pulley GC-13BAD “Koshin” (5 jenis barang sesuai lembaran lanjutan PIB), Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8413.60.30.20, tidak mendapat preferensi tarif bea masuk skema ATIGA, dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 7,5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp59.926.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016, tanggal 10 Juni 2016 atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 239149, tanggal 7 Juni 2016 (selanjutnya disebut PIB 239149/2016), berupa importasi 5 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB (GEAR PUMP WITH PULLEY GC-13BAD "KOSHIN") BAIK - BARU, ....dst), negara asal Thailand yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8413.60.30.20 dengan BM 0% (ATIGA) dan kemudian oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8413.60.30.20 dengan BM 7,5% (MFN) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp59.926.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006566/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016, tanggal 10 Juni 2016, atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 239149, tanggal 7 Juni 2016, (selanjutnya disebut PIB 239149/2016), berupa importasi 5 Jenis barang sesuai lembar lanjut Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (GEAR PUMP WITH PULLEY GC-13BAD "KOSHIN") BAIK - BARU, ....dst), negara asal Thailand yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 8413.60.30.20 dengan BM 0% (ATIGA) dan kemudian oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8413.60.30.20 dengan BM 7,5% (MFN) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp59.926.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena terdapat perbedaan jenis barang antara hasil pemeriksaan fisik dan berdasarkan uraian yang tertera pada SKA, Invoice dan Packing List dimana pada SKA, invoice dan packing list barang yang dimpor memiliki 2 seri yang berbeda yaitu untuk item 1 s/d 3 seri GC dan untuk item 4 dan 5 adalah seri GB, sedangkan menurut hasil pemeriksaan fisik barang yang diimpor semuanya berseri GC dan untuk mendapatkan tarif preferensi atau fasilitas kepabeananan maka barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin). Dengan demikian penerbitan keputusan Termohon Peninjauan Kembali dengan menetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 8413.60.30.20 dengan BM 7,5% Most Favored Nation (MFN) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp59.926.000,00 adalah sudah benar karena dilakukan secara terukur dengan mengedepankan Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar di antaranya berupa surat dari Department of Foreign Trade Government of Thailand Nomor 0307.07/1161, tanggal 23 Agustus 2016, asal barang tidak disebutkan dengan jelas oleh penerbit form D dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp59.926.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan CCC, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.H.
     
 


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
CCC, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx