Putusan Mahkamah Agung Nomor : 482/B/PK/Pjk/2020

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 117493.15/2014/PP/M.XIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkeku


 

PUTUSAN
Nomor 482/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT GHJ, beralamat di Kawasan Industri MMX00, Jalan Irian Blok QQ-X, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, S.H.,Ak., M.Si., kewarganegaraan Indonesia, kuasa hukum pajak, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 914/PD/V/MKI/2019, tanggal 15 Mei 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2863/PJ/2019, tanggal 2 Juli 2019;
Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: CC, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 12 Juli 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 117493.15/2014/PP/M.XIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:
a) Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi-koreksi Terbanding sebagai berikut:

Dalam Rupiah
1 Biaya Marketing Support Fee  24.085.819.606
2 Penyesuaian Fiskal Positif  10.752.720.117
3 Penyesuaian Fiskal Negatif  2.000.000.000
Jumlah  36.838.539.723

sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2014 menjadi sebagai berikut:
Uraian Menurut Terbanding
(IDR)
Ditambah/ (Dikurangi)  Menurut Pemohon
Banding
(IDR)
Peredaran Usaha 971.328.766.556 0 971.328.766.556
Harga Pokok Penjualan 773.831.987.610 0 773.831.987.610
Laba Bruto 196.496.778.946 0 196.496.778.946
Biaya Usaha 27.108.501.974 24.085.819.606 51.194.321.580
Penghasilan Neto Dalam Negeri  170.388.276.972 -24.085.819.606 146.302.457.366
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya -15.599.148.130 0 -15.599.148.130
Penyesuaian Fiskal   26.573.421.404  -12.752.720.117 13.820.701.287
Penghasilan Neto Luar Negeri 0 0 0
Penghasilan Neto Fiskal 181.362.550.246 -36.838.539.723 144.524.010.523
Kompensasi Kerugian 0 0 0
Penghasilan Kena Pajak (Rugi Fiskal) 181.362.550.246 -36.838.539.723 144.524.010.523
PPh Terutang 45.340.637.500  -9.209.634.870  36.131.002.630
Kredit Pajak 39.571.051.002 0 39.571.051.002
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar    5.769.586.498 -9.209.634.870 -3.440.048.372
Sanksi Administrasi -1.846.267.679 -1.846.267.679 0
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar 7.615.854.177  -11.055.902.549 -3.440.048.372
b) Bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Januari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117493.15/2014/PP/M.XIB Tahun 2019, tanggal 27 Februari 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01283/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/16 tanggal 27 April 2016, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Kawasan Industri MMXX00, Jalan Irian Blok QQ-X, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat XXXX0, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Rp 170.847.878.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 170.847.878.000,00
PPh terutang Rp   42.711.969.500,00
Kredit Pajak Rp   39.571.051.002,00
Jumlah Pajak yang Kurang dibayar Rp     3.140.918.498,00
Sanksi Administrasi Rp     1.005.093.919,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp     4.146.012.417,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Mei 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  • Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
  • Membatalkan Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT-117493.15/2014//PP/M.XIB Tahun 2019 tanggal 27 Februari 2019 yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya;
  • Menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar tahun pajak 2014 sebesar Rp3.513.682.252,00 berdasarkan rincian perhitungan sebagai berikut:
    Penghasilan Neto Rp   144.229.475.494,00
    Kompensasi Kerugian Rp                           0,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp   144.229.475.494,00
    PPh Terutang Rp     36.057.368.750,00
    Kredit Pajak Rp     39.571.051.002,00
    PPh Kurang (Lebih) Dibayar  Rp         (3.513.682.252)
    Sanksi Adm. Pasal 13 KUP Rp                                -
    Jumlah PPh Ymh (Lebih) Dibayar Rp         (3.513.682.252)
  • Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Direktur Jenderal Pajak; Atau:

Apabila Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar sekiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01283/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juli 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/16 tanggal 27 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.146.012.417,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp24.085.819.606,00; dan Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.000.000.000,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp24.085.819.606,00; dan Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.000.000.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan sebesar Rp26.323.867.907,00; dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp10.514.671.816,00; oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan dan hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan perkara yang terdaftar di Mahkamah Agung RI dalam register Nomor 483/B/PK/PJK/2020, yaitu berupa substansi yang telah diuji kebenaran oleh Majelis Pengadilan Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) , Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.146.012.417,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Penghasilan Neto Rp   170.847.878.000,00
    Penghasilan Kena Pajak Rp   170.847.878.000,00
    PPh terutang Rp     42.711.969.500,00
    Kredit Pajak Rp     39.571.051.002,00
    Jumlah Pajak yang Kurang dibayar Rp       3.140.918.498,00
    Sanksi administrasi Rp       1.005.093.919,00
    Jumlah yang masih harus dibayar Rp      4.146.012.417,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT GHJ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
  Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
     



  Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X