Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2098/B/PK/Pjk/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 002195.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuat


 

PUTUSAN
Nomor 2098/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA Tbk, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan C, Kecamatan D, Jakarta Utara 14xxx, yang diwakili oleh BCD, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Dr. CDE, S.H., M.M., LL.M., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Konsultan Hukum Pajak pada Kantor DEF& Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2019;

 

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal SS Jakarta Timur 13xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh Tutung Budi Karya, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-405/BC.06/2019, tanggal 8 November 2019;

 

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 002195.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-28/WBC.09/2018, tanggal 15 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000736/WBC.09/KPP.MP.07/2017, tanggal 30 Oktober 2017;
    Bea Masuk Rp              0,00
    Cukai Rp              0,00
    Pajak Pertambahan Nilai Rp              0,00
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp              0,00
    Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp              0,00
    Denda Rp              0,00
Atau, jika Majelis berpendapat lain, mohon kiranya banding ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Mei 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002195.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, tanggal 27 Juni 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-28/WBC.09/2018, tanggal 15 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000736/WBC.09/KPP.MP.07/2017, tanggal 30 Oktober 2017, atas nama PT XXX Indonesia Tbk, NPWP 01.000.172.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor B, Kelurahan C, Kecamatan D, Jakarta Utara 14xxx, dan menetapkan atas barang impor Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, Negara asal New Zealand Pos Tarif 2309.90.90, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 011285, tanggal 9 Oktober 2017, dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor yang harus dibayar sebesar Rp114.712.000 (seratus empat belas juta tujuh ratus dua belas ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 7 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  • Mengadili:
    Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, PT XXX Indonesia, Tbk untuk seluruhnya;
  • Mengadili sendiri:
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002195.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, diucapkan tanggal 27 Juni 2019, untuk seluruhnya;
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002195.45/2018/PP/M.VIIB Tahun 2019, diucapkan tanggal 27 Juni 2019, untuk seluruhnya;
    3. Menyatakan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000736/WBC.09/KPP.MP.07/2017, tanggal 30 Oktober 2017, batal demi hukum;
    4. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-28/WBC.09/2018, tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000736/WBC.09/KPP.MP.07/2017, tanggal 30 Oktober 2017 batal demi hukum;
    5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo;
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 8 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-28/WBC.09/2018, tanggal 15 Januari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000736/WBC.09/KPP.MP.07/2017, tanggal 30 Oktober 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.000.172.xxxx; dan menetapkan atas barang impor Meat and Bone Meal (tepung daging dan tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, Negara asal New Zealand Pos Tarif 2309.90.90 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 011285, tanggal 9 Oktober 2017, dikenakan pembebanan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor yang harus dibayar sebesar Rp114.712.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang berupa Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, dengan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp114.712.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan atas tarif Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang berupa Meat and Bone Meal (Tepung Daging dan Tulang) Bahan Baku Pakan Ternak, dengan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%, dan oleh Termohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp114.712.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Bahan Pakan Ternak yang tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu yang atas impornya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga terhadap importasi Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali (PT XXX Indonesia, Tbk) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% sehingga terdapat tagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp114.712.000,00; dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan juncto Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar menjadi Rp114.712.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX INDONESIA Tbk;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan  Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
  Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
     





Biaya - biaya :
1. Meterai......................  Rp      6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp     10.000,00
3. Administrasi PK........  Rp 2.484.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00
  Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx