Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4393/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Pasal 4 ayat (2)

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, yang telah berkekuatan hukum te


 

PUTUSAN
Nomor 4393/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara:

PT QWE, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur Keuangan;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa FGH, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Tax & Billing Staff, beralamat di Komplek JKL RT 00X/00X, Kelurahan ZXC, Kecamatan VBN, Kota Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2515/PJ/2019, tanggal 31 Mei 2019;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi Danang Prasiasda Gunara, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 14 Juni 2019;

Termohon Peninjauan Kembali Kedua;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp44.790.873.280,00 dalam penghitungan SKPKB PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/10/073/14, tanggal 22 Juli 2014, Masa Pajak Februari 2010, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-1958/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015;

Kesimpulan Pemohon Banding, Pajak yang masih harus di bayar adalah Rp273.093.550,00;

Penghitungan menurut Pemohon:
Dasar Pengenaan Pajak 
PPh Final Pasal 4(2) Terutang 
Kredit Pajak 
PPh Kurang Bayar 
Sanksi Adm 
PPh yang masih harus dibayar
Rp   22.645.847.706
Rp        833.090.606
Rp        648.567.937
Rp        184.522.669
Rp          88.570.881
Rp        273.093.550
 
Bahwa untuk melengkapi permohonan banding ini, bersama ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1958/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015, atas SKPKB PPh Final Pasal 4(2) Nomor 00020/240/10/073/14 tanggal 22 Juli 2014 Masa Pajak Februari 2010;

Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berharap agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding serta mengambil putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Februari 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84863/PP/MXIV.B/25/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1958/WPJ.06/2015, tanggal 31 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Nomor 00020/240/10/073/14, tanggal 22 Juli 2014, Masa Pajak Februari 2010, atas nama PT QWE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY Nomor X0, Jakarta-10210;

Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali, telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putuan Nomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018 sebagai berikut:
  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 4 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2019;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kedua diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282/B/PK/Pjk/2018, tanggal 28 Juni 2018, sehingga permohonan peninjauan kembali kedua tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali kedua dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali kedua ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali Kedua membayar biaya perkara pada peninjauan kembali kedua sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. DEF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. ABC, S.H., MH., dan, Dr. GHI, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. H. DEF, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H. ABC, S.H., M.H.

ttd/.

Dr. GHI, S.H., C.N.
Panitera Pengganti,

ttd/.

JKL, S.H., M.H


Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara

ttd.

(H. CQA, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X