Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4301/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113236.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4301/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4985/PJ/2018, tanggal 10 Desember 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT QWE, beralamat di RTY Blok E Nomor X, ASD, Jakarta Utara, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113236.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan keadilan kepada Pemohon Banding, sehingga dapat mengabulkan permohonan b anding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00073/KEB/WPJ.21/2017, tanggal 28 Februari 2017, tentang Keberatan atas SKPN PPN Nomor 00038/507/11/043/16, tanggal 25 Januari 2016, Masa Pajak September 2014, dengan jumlah sebesar Rp0,00 (Nihil) menjadi Lebih Bayar sebesar Rp36.419.249.182,00 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Juli 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113236.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor 00038/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT QWE, NPWP XX.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Blok E Nomor X, ASD, Jakarta Utara, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Jumlah Seluruh Penyerahan 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
Pajak yang dapat diperhitungkan 
PPN yang kurang/(lebih) dibayar 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar 
Rp        28.567.939.820,00
Rp                               0,00
Rp        36.419.249.182,00
(Rp       36.419.249.182,00)
Rp        36.419.249.182,00
Rp                               0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Desember 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Desember 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113236.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113236.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 24 September 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00073/KEB/WPJ.21/2017 tanggal 28 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 Nomor 00038/507/11/043/16 tanggal 25 Januari 2016, atas nama PT QWE, NPWP XX.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Blok E Nomor X, ASD, Jakarta Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00073/KEB/WPJ.21/2017, tanggal 28 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2014, Nomor: 00038/507/11/043/16, tanggal 25 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.XX0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp36.419.249.182,00 yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp36.419.249.182,00 yang telah dipertimbangan dan diputus tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pembayaran yang diterima dari dari PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan untuk Masa September 2014 merupakan hasil penyerahan Barang Kena Pajak (Pembangkit Listrik) yang dikenakan PPN dan PPN Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) sebesar Rp36.419.249.182,00 dapat dikreditkan pada Masa September 2014, sehingga koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak memiliki landas pijak hukum, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Seluruh Penyerahan 
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 
Pajak yang dapat diperhitungkan 
PPN yang kurang/(lebih) dibayar 
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih) Dibayar 
Rp        28.567.939.820,00
Rp                               0,00
Rp        36.419.249.182,00
(Rp      36.419.249.182,00)
Rp        36.419.249.182,00
Rp                               0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2019, oleh Dr. H. ABC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DEF, S.H., M.S., dan Dr. H. GHI, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. H. DEF, S.H., M.S.
Ketua Majelis,

ttd/.

Dr. H. ABC, S.H., M.H.

ttd/.

Dr. H. GHI, S.H., M.Hum.







Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd/.

JKL, S.H., M.H.



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

ttd.

(H. CQA, S.H.)

NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X