Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4325/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118429.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 4325/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1159/PJ/2019, tanggal 5 Maret 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan


PT QWE, beralamat di Kampung Perkebunan, Gedung RTY, ASD Kab. Aceh Tamiang 24473,Jalan FGH Nomor X/X0X ZXC, Medan FGH, Medan, yang diwakili oleh VBN, SE., AK, jabatan Direktur Komersil;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118429.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,- (NIHIL);
  2. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,- (NIHIL);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Februari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118429.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00066/KEB/WPJ.25/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2014 Nomor 00041/207/14/105/16 tanggal 30 Agustus 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, dengan alamat di Kampung Perkebunan, Gedung RTY, ASD Kab. Aceh Tamiang 24473, Jalan FGH nomor XX/X0X ZXC Medan FGH, Medan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118429.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118429.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00066/KEB/WPJ.25/2017 tanggal 18 September 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2014 Nomor 00041/207/14/105/16 tanggal 30 Agustus 2016 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, dengan alamat di Kampung Perkebunan, Gedung RTY, ASD Kab. Aceh Tamiang 24473, Jalan FGH nomor XX/X0X ZXC Medan FGH, Medan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00066/KEB/WPJ.25/2017 tanggal 18 September 201 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2014 Nomor 00041/207/14/105/16 tanggal 30 Agustus 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp62.188.800,00; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri yang merupakan reklas dari DPP PPN Tidak Dipungut sebesar Rp24.149.746.250,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, karena pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan prinsip-priinsip hukum mengenai hak dan kewajiban di bidang perpajakan melalui prosedur dan substansi hukum yang kurang benar karena, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri yang merupakan reklas dari DPP PPN Tidak Dipungut sebesar Rp24.149.746.250,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapan hukum, karena diperoleh petunjuk bahwa dokumen BC 4.0 yang ditunjukkan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak memuat identitas atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga penyerahan tersebut bukan merupakan DPP PPN Tidak Dipungut. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaporkan adanya penyerahan PPN tidak dipungut atas transaksi penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) ke Kawasan Berikat dalam SPT PPN Masa Pajak November 2014 sebesar Rp24.149.746.250,00; tidak dapat menunjukkan dokumen BC 4.0 dengan identitas Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang merupakan dokumen pendukung utama sebagai bukti bahwa telah terjadinya penyerahan BKP ke Kawasan Berikat oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah dilakukan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 45 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016.
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.892.138.050,00; dengan perincian sebagai berikut:
1. Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Ekspor
    b. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
    c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN
    d. Penyerahan yang PPN-nya tidak Dipungut
    e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    f. Jumlah Seluruh Penyerahan (a+b+c+d+e)
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar:
   Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri
   Dikurangi:
   a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
   b. Lain-lain
   c. Jumlah (a+b)
   Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar
3 Kelebihan Pajak yang Sudah:
   a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya
   b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...
4 Pajak yang Kurang Bayar
5 Sanksi Administrasi:
   a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
   b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
6 Jumlah PPN yang Kurang Dibayar

Rp                          0
Rp     30.496.102.260
Rp                          0
Rp                          0
Rp                          0
Rp     30.496.102.260

Rp       3.049.610.226
Rp                            
Rp       8.761.784.491
Rp                          0
Rp       8.761.784.491
Rp     (5.712.174.265)

Rp       8.158.243.290

Rp       2.446.069.025

Rp                          0
Rp       2.446.069.025
Rp       4.892.138.050

 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118429.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118429.16/2014/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 13 Desember 2018;

MENGADILI KEMBALI:


1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT QWE ;
2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, oleh Prof. Dr. H. ABC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama- sama dengan Dr. H.DEF, S.H., M.S., dan Dr. H. GHI, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. JKL, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/.

Dr. H. DEF, S.H., M.S.
Ketua Majelis,

ttd/.

Prof. Dr. H. ABC, S.H., M.Hum.

ttd/.

Dr. H. GHI, S.H., M.H.







Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai
Redaksi
Administrasi PK
Jumlah
Rp        6.000,00
Rp      10.000,00
Rp 2.484.000,00
Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd/.

Dr. JKL, S.H., M.H.



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara

ttd.

(H. CQA, S.H.)

NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X