Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4392/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114675.16/2011/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 5 Desember 2018, yang telah berkek


 

PUTUSAN

Nomor 4392/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1211/PJ/2019, tanggal 6 Maret 2019;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa substitusi AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 13 Maret 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan CC I Blok C-X Nomor XX Bekasi International Industrial Estate, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili olehBB, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Keluarga Nomor XX RT/RW 00X/0XX, Palmerah, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 043/ADPI-TAX/V/2019, tanggal 15 Mei 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114675.16/2011/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 5 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Pemohon Banding tidak setuju dengan atas alasan Terbanding di dalam menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00003/207/11/052/16, tanggal 28 Januari 2016, Masa Pajak April 2011, yang kemudian dipertahankan dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00649/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017;

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruhnya koreksi DPP PPN sebesar Rp3.663.642.218,00;

Bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00649/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017, sesuai dengan fakta yang ada dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114675.16/2011/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 5 Desember 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00649/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/11/052/16, tanggal 28 Januari 2016 Masa Pajak April 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 114675.16/2011/PP, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXXXXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan CC I Blok C-X Nomor XX Bekasi International Industrial Estate, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 menjadi:
    Uraian  Jumlah (Rp)
    DPP Penyerahan  4.381.641.069
    Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  54.489.098
    Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.031.771.953
    Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (9.977.282.855)
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 9.977.282.855
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar -
    Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP -
    Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar -

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Maret 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Maret 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Maret 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114675.16/2011/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 5 Desember 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114675.16/2011/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 5 Desember 2018, karena putusan pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    3.2.
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00649/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/11/052/16, tanggal 28 Januari 2016, Masa Pajak April 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 114675.16/2011/PP, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan Inti I Blok C-X Nomor XX Bekasi International Industrial Estate, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Mei 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00649/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00003/207/11/052/16, tanggal 28 Januari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak April 2011 sebesar Rp3.663.642.218,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak April 2011 sebesar Rp3.663.642.218,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tanggal 3 Oktober 2018 oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim maka Majelis Hakim Agung menguatkan kesimpulan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa terhadap penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali bahwa dengan menggunakan faktur pajak kode 07 terjadi terlebih dahulu, baru kemudian diterbitkan dokumen BC.4.0 oleh Kantor Bea dan Cukai, sehingga dokumen BC.4.0 bukan menjadi dasar penerbitan faktur pajak kode 07 oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan telah dapat dibuktikan adalah benar-benar terjadi dan benar-benar ditujukan kepada/diterima oleh PKP Pembeli yang berada di Kawasan Berikat yang telah mendapatkan fasilitas perpajakan berupa Surat Keputusan Penetapan Sebagai Pengusaha di Kawasan Berikat (SK PDKB) dari Menteri Keuangan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4, Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Nomor 32 Tahun 2009, PMK Nomor 155/PMK.04/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-23/BC/2009, juncto Pasal 5 ayat (1), (3), dan (5) Peraturan Terbanding Nomor PER-13/PJ/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian  Jumlah (Rp)
    DPP Penyerahan  4.381.641.069
    Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  54.489.098
    Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 10.031.771.953
    Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (9.977.282.855)
    Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 9.977.282.855
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar -
    Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP -
    Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar -

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X