Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4355/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83612/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap


 

PUTUSAN
Nomor 4355/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Kavling X0-XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3067/PJ/2017, tanggal 10 Agustus 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT DFG, beralamat di Jalan AF Nomor XX Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83612/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berkenaan dengan uraian Pemohon Banding, maka mengingat koreksi terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.100.671.166,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan kaitannya dengan peraturan yang berlaku, maka Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 27 April 2016, sehingga perhitungan PPN untuk Masa Pajak Maret Tahun 2013 adalah menjadi sebagai berikut:

Uraian  Jumlah (Rp)
Penyerahan Barang dan Jasa Terutang PPN:
Ekspor  53.048.170.486,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  103.080.784.259,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut  25.909.476.989
Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN -
Jumlah seluruh Penyerahan  182.038.431.734,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 10.308.078.426,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  (8.246.932.395,00)
Lain-lain Kompensasi kelebihan PPN Masa sebelumnya (3.868.627.246,00)
PPN kurang atau (lebih) bayar  (1.807.481.215,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 5 September 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-83612/PP/M.XA/16/2017, tanggal 15 Mei 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/ WPJ.27/2016 tanggal 27 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00005/207/13/331/15 tanggal 26 Februari 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00015/WPJ.27/KP.0103/2015 tanggal 2 Juli 2015, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, alamat Jalan AF Nomor XX Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Agustus 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Agustus 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83612/PP/M.XA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.83612/PP/M.XA/16/2017 tanggal 15 Mei 2017 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3.1.
    Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
    3.2.
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.27/ 2016 tanggal 27 April 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00005/207/13/331/15 tanggal 26 Februari 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00015/WPJ.27/KP.0103/2015 tanggal 2 Juli 2015 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Jalan AF Nomor XX, Sungai Asam, Pasar Jambi, Jambi, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3.3.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/WPJ.27/2016 tanggal 27 April 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00005/207/13/331/15 tanggal 26 Februari 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/WPJ.27/ KP.0103/2015 tanggal 2 Juli 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp1.807.481.215,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp8.100.671.166,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp8.100.671.166,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena kegiatan usaha Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali diketahui bahwa pada Wilayah Kawasan Berikat memproduksi minyak inti sawit (crude palm kernel oil/CPKO), RBDKO (refined bleached deodorized palm kernel oil), vetsil PKO, bungkil dan bahan baku yang digunakan adalah Inti Kelapa Sawit (biji kernel), sedangkan pada Wilayah Non Kawasan Berikat memproduksi minyak goreng sawit/olein, stearin, RBDO, vetsil, dan sabun batangan yang bahan bakunya adalah CPO, sehingga lokasi usaha Pemohon Banding terdapat pada Wilayah Kawasan Berikat dan Non Kawasan Berikat, maka semua pergerakan (pemindahan) barang dagangan baik pembelian maupun penjualan harus diketahui dan dicatat dan dilaporkan oleh DJBC (sesuai dengan bukti P.15) dan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar di antaranya terhadap pembelian/pemasukan barang tidak menggunakan formulir BC 4.0 karena diperuntukkan di luar Kawasan Berikat dan terhadap penyelahan untuk Kawasan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Dengan demikian pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 45 Undang-Undang Kepabeanan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp1.807.481.215,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Uraian  Dalam Rupiah (Rp)
    Dasar Pengenaan Pajak:
    a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN
    a.1. Ekspor  53.048.170.486
    a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  103.080.784.259
    a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN -
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 25.909.476.989
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN -
    Jumlah Seluruh Penyerahan  182.038.431.734
    Penghitungan PPN Kurang Bayar
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  10.308.078.426
    b. Dikurangi:
    1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan  8.246.932.395
    2. Lain-lain  3.868.627.246
    Jumlah pajak dapat diperhitungkan 12.115.559.641
    Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar  (1.807.481.215)
    Kelebihan Pajak yang sudah:
    a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya -
    PPN yang kurang/(lebih) dibayar (1.807.481.215)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.
DProf. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
 
 




Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H.


Biaya - biaya : 
1. Meterai......................  Rp       6.000,00
2. Redaksi ....................  Rp       5.000,00
3. Administrasi .............  Rp 2.489.000,00
    Jumlah .....................  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X